Liputan6.com, Jakarta Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) banjir protes dari peserta atau warganet (netizen). Mereka kecewa karena meski memperoleh nilai lebih tinggi saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tapi tidak lolos ke tahap selanjutnya. Sebaliknya, peserta dengan nilai rendah lolos ke tahap Psikotes.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur; dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa proses seleksi rekrutmen.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sudah minta ke Pak Sekjen, dengan Menteri PANRB dan BKN untuk memeriksanya karena proses rekrutmen CPNS dilakukan secara terpusat melalui standar mekanisme dan komputer. Bagaimana kriteria seleksi dilakukan secara terpusat oleh Menteri PANRB dan BKN," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan melakukan investigasi atas tuduhan kecurangan dari para warganet, peserta rekrutmen CPNS, dan informasi dari sumber lain.
"Kami tentu akan investigasi kekecewaan dan masukan dari berbagai informasi yang muncul dari netizen dan yang kami dengar dari sumber yang lain. Nanti Pak Sekjen akan menyampaikan duduk perkaranya," dia menegaskan.
Sri Mulyani menegaskan, seluruh penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga lain tidak boleh ada unsur praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maupun penipuan.
"Saya instruksikan dengan sangat tegas, tidak boleh ada unsur korupsi, penipuan dalam keseluruhan proses ini. Semua kan berbasis komputer, dan ini harus dijaga mengenai integritas dari proses dan mereka-mereka yang terlibat," tukas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tudingan Kecurangan dari Netizen
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan 2018 dibanjiri tudingan kecurangan dari beberapa peserta. Protes atas kecurangan tersebut diunggah dalam akun Twitter dengan tagar #CPNSKemenkeu2017.
Dari penelusuran Liputan6.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017), akun @YesiEnzelina mengungkapkan keluh kesahnya mengenai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi tidak lolos SKD. Namun, nilai yang lebih rendah lolos ke tahap selanjutnya.
"Pak/Buk @KemenkeuRI Tolong minta penjelasannya Mengapa nilai 357 tidak masuk, padahal 329 masuk dengan formasi yang sama, #cpnskemenkeu," tulis akun atas nama Yesi Enzelina.
Akun @nailal489 pun mengatakan hal yang sama. "#cpnskemenkeu agak aneh ya nilai 350 nggak lulus tapi 319 lulus, padahal dengan formasi yang sama. Bisa dijelaskan min? @KemenkeuRI."
Unggahan lainnya dari Putri Cintya, seorang peserta CPNS Kemenkeu. "@KemenkeuRI saya ingin menanyakan nilai saya 327 tidak lolos, tapi ada yang nilai 315 lolos. Padahal sama-sama umum dan formasinya sama.#cpnskemenkeu," tulis akun @putricintya88.
"Halo #KemenkeuRI @BKN.go.id bisa dijelaskan kenapa orang-orang ini bisa lolos ke tahap selanjutnya? Hehehe mohon info ya #cpnskemenkeu," unggah akun @hestekayle.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail. "Sedang kami siapkan penjelasannya," kata Nufransa dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil SKD dan pelaksanaan psikotes dalam rangka perekrutan CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017.
Berdasarkan hasil SKD yang diselenggarakan 11-25 Oktober 2017 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017 pada Selasa (31/10/2017), dengan ini menetapkan:
1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar SKD terhadap pelamar rekrutmen CPNS sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2017, yaitu (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batas 143, nilai maksimal 175. (2) Nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan nilai maksimal 150, serta (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 dan nilai maksimal 175.
2. Nilai ambang batas dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cum laude, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD pada jenis formasi tersebut didasarkan pada pemeringkat atau ranking.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD didasarkan pada poin 1 dan 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi tiga kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.
4. Pelamar yang nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti psikotes.
5. Pelamar yang nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.
Untuk informasi pengumuman hasil SKD dan jadwal psikotes CPNS Kemenkeu 2017 dapat dilihat lengkap di https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/#/Pengumuman.
Â
Advertisement