Liputan6.com, Tegal - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2018 sebesar Rp. 1.630.500. Adapun nilai tersebut lebih besar dibandingkan UMK tahun ini.
Upah minimum di Kota Tegal naik Rp 131.000 atau 8,71 persen. Sebelumnya UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.499.500. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Markus Wahyu Priyono mengatakan usulan UMK sudah disetujui Plt. Wali Kota Nursoleh, selanjutnya usulan tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jateng, penetapan UMK Kabupaten/Kota selambat-lambatnya pada 21 November ini. Jadi saat ini tinggal menunggu penetapan Gubernur untuk kemudian diumumkan," ucap Markus, Rabu (8/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
UMK yang diusulkan Wali Kota Tegal, Nursoleh, kata Markus, merupakan hasil kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat antara Pemkot Tegal dengan Dewan Pengupahan Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh Kota Tegal.
"Dewan Pengupahan Kota Tegal sudah sepakat usulan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga semua unsur mulai dari Dewan Pengupahan telah bersepakat," ia menambahkan.
Markus menjelaskan formulasi perhitungan sesuai dengan PP tersebut yaitu angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan upah minimum kota yang sedang berjalan yakni Rp 1.499.500.
"Jadi kenaikannya Rp 131.000 ditambah Rp 1.499.500 dan menjadi Rp 1.630.500. Itu yang menjadi besaran usulan UMK Kota Tegal 2018," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.
Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.
Advertisement