Pertamina Pastikan Tindak Tegas Penyelewengan Distribusi BBM

Saat ini, Pertamina MOR I telah membentuk tim di lapangan guna melakukan investigasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jan 2018, 19:28 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 19:28 WIB
Terminal BBM Plumpang Miliki 24 Tangki Timbun
Tangki-tangki Timbun di Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I memastikan akan memberikan sanksi berat dan tidak memberikan toleransi terhadap perilaku nakal dan penyelewengan oknum dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

General Manager MOR I Erry Widiastono mengatakan, Pertamina memberikan perhatian tinggi kepada upaya positif untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut, termasuk di dalamnya upaya untuk mencegah terjadinya pengurangan volume (losses) selama proses pengantaran BBM kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami terus berupaya melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan agar celah-celah untuk terjadinya penyelewengan oleh oknum-oknum awak mobil tangki BBM selama proses pengantaran dapat diminimalkan," kata Erry, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Erry menegaskan, Pertamina telah menyiapkan sanksi paling berat dan tidak akan mentoleransi oknum-oknum tersebut apabila terbukti masih melakukan pelanggaran.‎

Dia pun mengapresiasi laporan masyarakat yang masuk kepada Pertamina. Laporan tersebut dipastikan akan  ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Pertamina sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat yang telah membantu kami melakukan pengawalan pendistribusian BBM, sehingga kami dapat melakukan tindakan tegas terhadap upaya kecurangan yang terjadi," ujarnya.

Saat ini, Pertamina MOR I telah membentuk tim di lapangan guna melakukan investigasi, terkait dugaan penyelewengan BBM yang diindikasi dilakukan oleh awak mobil tangki di Tapanuli Tengah.

Jika terbukti melakukan pencurian BBM, sopir mobil tangki yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja dan pelaporan ke instansi yang berwenang.

Erry menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindak kecurangan, terkait dengan kegiatan distribusi BBM supaya dapat segera melaporkan kejadian tersebut disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1-500-000. “Komitmen kami, setiap laporan akan tindaklanjuti hingga tuntas," tutupnya.

Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Bersubsidi Sampai 2022

Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan kepastian ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi ‎selama 5 tahun ke depan.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM jenis tertentu atau solar dan minyak tanah bersubsidi dan BBM jenis penugasan atau Premium penugasan untuk 5 tahun ke depan, merupakan pertama kalinya.

Sebelumnya, penugasan ke badan usaha dilakukan setiap tahun. "Untuk pertama kalinya ditetapkan Penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui sidang komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota volume penugasan," kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Fanshurullah menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite, BPH Migas menetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dari 2018 sampai 2022.

BPH Migas juga menugaskan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dari 2018 sampai 2022.

Dengan begitu, kedua badan usaha tersebut hanya menunggu besaran volume BBM bersubsidi dan penugasan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk disalurkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya