Liputan6.com, Jakarta - Keputusan impor garam industri, beras khusus, sampai gula mentah pada 2018 dianggap sebagai jalan pintas pemerintah untuk mengendalikan inflasi di tahun politik. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah mematok inflasi sebesar 3,5 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan laju inflasi ke level rendah di bawah 4 persen. Tahun ini, target inflasi 3,5 persen atau lebih rendah dibanding realisasi 3,61 persen di 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Keputusan pemerintah impor untuk menjaga inflasi tetap rendah, apalagi menjelang bulan-bulan politik (tahun politik). Kalau (inflasi) naik, ngeri nih," kata Burhanuddin dalam acara diskusi Business Outlook 2018 oleh Pas FM di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut dia, pemerintah membuka keran impor garam, beras, dan komoditas lain dalam rangka mengendalikan harga. Alasannya, Burhanuddin bilang, faktor utama penyumbang inflasi di Indonesia ada di sektor pangan.
"Buat masyarakat yang penting ada barangnya. Mau beli gula, garam, beras, ada barangnya. Jadi harga stabil dan inflasi tetap rendah. Jadi pemerintah mencari landasan yang pas atau menyenangkan buat mereka (masyarakat) demi inflasi rendah," jelas Burhanuddin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Impor Beras Khusus
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk impor beras khusus yang akan dijual dengan harga beras medium sebanyak 500 ribu ton. Selain itu, keran impor pun dibuka untuk komoditas garam industri yang mencapai 3,7 juta ton, serta impor gula mentah sekitar 1,8 juta ton di 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam keterangan resminya menyatakan, impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton di tahun ini untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan deterjen, serta industri lainnya.
“Angka 3,7 juta ton itu untuk garam industri, bukan garam konsumsi. Ini perlu dibedakan. Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” tegas Darmin.
Darmin meminta agar Menteri Perdagangan segera memproses izin impor garam industri yang telah diajukan oleh beberapa industri pengguna garam sebagai bahan baku industri sesuai dengan data dari Kementerian Perindustrian.
“Untuk impor garam industri ini tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Tentu saja dengan batasan 3,7 juta ton,” terang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Menurut Darmin, penetapan angka untuk kebutuhan garam industri sebaiknya sesuai data Kementerian Perindustrian. “Kalau persoalannya kebutuhan industri, ya berarti Kementerian Perindustrian. Ini pun juga tidak sekaligus. Nanti di perjalanannya akan terus kita pantau,” ujarnya menegaskan.
Advertisement