ESDM Rilis Aturan Terbaru SNI buat Sektor Ketenagalistrikan

Kementerian ESDM menyatakan pemberlakuan wajib SNI bidang ketenagalistrikan untuk dukung paket kebijakan ekonomi XV dan sederhanakan aturan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jan 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 19:00 WIB
PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya, yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.

"Peraturan ini mencabut semua keputusan atau peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib," kata Andy, di Kantor Diretorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Andy mengungkapkan, dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, serta melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan peraturan.

Andy menuturkan, Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan satu Keputusan Menteri ESDM menjadi satu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan.

Regulasi menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," ungkap Andy.

Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan, pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," tutur Andy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

ESDM Bakal Lelang 22 Blok Migas

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan‎ melelang lebih dari 22 wilayah kerja atau blok minyak dan gas bumi (migas) pada 2018. Keberadaan lelang diharapkan bisa meningkatkan produksi migas nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, ‎saat ini instansinya sedang mengumpulkan blok migas yang akan dilelang tahun ini, dengan memilah data blok migas yang sudah akurat.

"Ini sedang dalam proses penyaringan. Kira-kira berapa yang akan dipilih," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.

Menurut Ego, saat ini ada 22 blok migas yang memiliki‎ potensi untuk dilelang pada 2018. Blok tersebut terdiri dari blok migas yang tidak diminati atas lelang-lelang yang dilakukan sebelumnya. Kemudian blok migas yang masa kontraknya habis dan blok migas yang belum sempat‎ dilelang.

"Selama periode beberapa tahun terakhir kan banyak yang terminasi, gagal memenuhi firm commitment dan banyak yang tidak penuhi periode enam tahun," ungkap dia.

Sementara, blok migas yang tertunda pelelangnya pada tahun lalu ada ‎11. Ini terdiri dari 8 blok konvensional dan 3 blok non-konvensional. Ego mengungkapkan, setelah blok tersebut sudah ada pemenang lelangnya, menggunakan skema bagi hasil migas gross split.

"Nah, arahan pak menteri sesuai dengan perkembangan gross split ini, kita mau dilelang ulang dan akan dijadi satukan," tutup Ego.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya