Batu Bara Masuk Komponen Pembentukan Tarif, Harga Listrik Naik?

Harga batu bara akan masuk dalam komponen pembentukan tarif listrik, selain ICP, kurs rupiah, dan inflasi. Ini berdampak ke tarif listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jan 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 12:00 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula pembentukan tarif listrik. Dengan begitu, ini akan berdampak pada tarif listrik yang dibebankan ke masyartakat.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan, saat ini pembentukan tarif listrik mengacu pada komponen kurs dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Rencananya, komponen tersebut ditambah dengan komponen harga batu bara.

"Sekarang ICP, kurs dan inflasi, tapi nanti harus izin dulu, ada ketentuannya, ditambah faktor batu bara," kata Andy di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

‎Menurut Andy, dengan dimasukkannya batu bara dalam komponen tarif listrik, maka konsekuensinya berpengaruh pada tarif yang dibebankan masyarakat. Jika harga batu bara naik, ini akan menyumbang kenaikan tarif listrik. Namun, dia belum bisa menyebutkan besaran porsi batu bara dalam pembentukan tarif.

‎"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi.‎ Waduh saya belum (tahu)," ucapnya.

‎Meski ada komponen tambahan dalam formula pembentukan tarif listrik, Andy menjamin tarif listrik akan tetap terjangkau untuk masyarakat. Pasalnya, batu bara merupakan sumber energi dengan harga terjangkau.

‎"Affordable dong. Kalau batu bara kan masih affordable sampai sekarang," tutur Andy.

‎Andy mengungkapkan, jika nanti komponen harga batu bara dimasukan dalam formula pembentukan tarif listrik‎, komponen ICP tidak dihilangkan karena dijadikan acuan harga gas.

‎‎"Persentasenya sama saja. Harus dimasukkin dong ke komponen tarif listrik. Kenapa ICP? Karena gas juga. Gas ngacu ke ICP, katakanlah 24 persen," tuturnya.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Listrik Tak Naik pada 1 Januari-31 Maret, Ini Daftarnya

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) baik bersubsidi atau nonsubsidi. Keputusan itu berlaku tiga bulan ke depan atau pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari sampai Maret 2018 tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan ini adalah daya beli masyarakat,"‎ kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (1/1/2018).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, atas keputusan pemerintah tersebut, PLN akan meningkatkan efisiensi agar keuangan perusahaan tetap terjaga. Efisiensi yang dilakukan di antaranya dalam kegiatan produksi listrik.

"Itu banyak sekali, BBM zonasi, batu bara termasuk kualitas batu bara juga kami cari yang terbaik. Pokoknya kami lakukan efisiensi yang terbaik," tuturnya.

‎Seperti yang dikutip dari data PLN, berikut daftar tarif listrik untuk tiga bulan ke depan:

Golongan pelanggan bersubsidi:

1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).

2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:

Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh

Golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh

Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya