Soal Zakat PNS, Indef Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam

Pemerintah harus melakukan penelitian lebih jauh terlebih dahulu sebelum merilis kebijakan baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2018, 21:59 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 21:59 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, wacana peraturan presiden terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk membayar zakat itu akan menemui banyak kendala ke depannya.

Dia menuturkan, ide yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih lemah dari sisi teknis dan perencanaannya.

"Ini secara teknis masih belum jelas, tapi udh diwacanakan. Kajian dan draft peraturannya juga belum terlihat, JK (Jusuf Kalla) malah sempat bilang, masih sebatas wacana Kemenag," tukasnya dalam sambungan telepon kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).

Lebih lanjut Abra memprediksi, akan banyak penolakan yang timbul dari masyarakat jika Perpres tersebut benar-benar dijalankan. Ia juga memperkirakan akan banyak ASN yang terpaksa menyatakan kesanggupan.

"Bisa dipastikan akan banyak ASN yang enggan menolak, akhirnya terjadi paksaan secara terselubung. Padahal zakat ini dalam konteks hukum negara mestinya dilakukan secara sukarela," jelas dia.

Eksekusi aturan ini, terang Abra, harus disertai kajian mendalam, khususnya dalam aspek yuridis. Dia tidak ingin konteks hukum negara dan hukum agama terlalu dipaksakan untuk dipersatukan.

Selain itu, ia menghimbau pemerintah untuk melakukan penelitian lebih jauh terlebih dahulu sebelum merilis kebijakan baru soal zakat ini.

"Jangan sampai mubazir, udah keluarin regulasi tapi ujung-ujungnya dicabut karena ada penolakan dari publik. Seperti Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang izin melakukan penelitian, tidak lama dicabut lagi," pungkasnya.

Penarikan Zakat Harus Berdasarkan Keikhlasan

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bereaksi terkait hal ini. Melalui cuitan di akun twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan pandangannya soal zakat PNS.

Menurut dia, pengambilan zakat harus berdasarkan keikhlasan, serta tak boleh ada aturan.

"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/inafq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," kicau dia seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (8/2/2018). 

Pernyataan Mahfud kemudian mendapatkan balasan twit dari @azman-syaiful yang mengaku ikhlas jika gajinya dipotong zakat.

"Kalau kita bahas tiada putusnya, selaku PNS saya mengikhlaskan ini hanya sebagai sedekah/infaq ustaz," jelas Azman.

Mahfud kemudian meminta pemerintah untuk kembali memikirkan rencana pemotongan zakat dari gaji PNS ini. "Sy tetap mohon perhatian agar pemotongan gaji PNS dgn alasan apapun spy dihitung masak2. Lebih banyak PNS yg gajinya sdh hampir habis dipotong hutang2. Kasihanilah mereka," cuit dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya