Mahfud MD: Penarikan Zakat Harus Berdasarkan Keikhlasan

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat dari PNS Muslim.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Feb 2018, 17:50 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 17:50 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menarik zakat dari penghasilan para pegawai negeri sipil (PNS). 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkap, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat dari PNS Muslim. Dalam Perpres tersebut akan diatur zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bereaksi terkait hal ini. Melalui cuitan di akun twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan pandangannya soal zakat PNS.

Menurut dia, pengambilan zakat harus berdasarkan keikhlasan, serta tak boleh ada aturan.

"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/inafq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," kicau dia seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (8/2/2018). 

Pernyataan Mahfud kemudian mendapatkan balasan twit dari @azman-syaiful yang mengaku ikhlas jika gajinya dipotong zakat.

"Kalau kita bahas tiada putusnya, selaku PNS saya mengikhlaskan ini hanya sebagai sedekah/infaq ustaz," jelas Azman.

Mahfud kemudian meminta pemerintah untuk kembali memikirkan rencana pemotongan zakat dari gaji PNS ini. "Sy tetap mohon perhatian agar pemotongan gaji PNS dgn alasan apapun spy dihitung masak2. Lebih banyak PNS yg gajinya sdh hampir habis dipotong hutang2. Kasihanilah mereka," cuit dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

BKN Minta Jangan Bebani PNS dengan Potong Gaji untuk Zakat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengimplementasikan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). BKN berharap PNS tidak dibebani dengan segudang aturan, termasuk rencana ini.

"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi, masih menunggu arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres)," Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

BKN, diakui Ridwan, juga masih menunggu peraturan Menteri PANRB. Kemudian selanjutnya baru ada arahan Kepala BKN mengenai pemotongan gaji 2,5 persen bagi PNS muslim untuk zakat.

"Jadi masih wait and see," ucap Ridwan.

Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.

"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.

Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.

"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," Ridwan menyarankan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya