Asik, Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2025

Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jan 2025, 16:20 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 16:20 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

 

 

Diskon Tarif Listrik

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," pungkas Jisman.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025

PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, mengumumkan mulai 1 Januari 2025 diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Ia menjelaskan, bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Menurutnya, pemberian diskon ini dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi.

 

"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan dikutip dari Antara, Rabu (1/1/2025).Adapun bagi pelanggan PLN yang menggunakan token akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar 50 persen, sementara untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka juga akan dipotong otomatis sebesar 50 persen. Bagi pelanggan yang memiliki pertanyaan terkait hal ini, mereka dapat menghubungi nomor layanan pelanggan PLN di 087771112123.

"Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.

Pemberian diskon ini merupakan langkah pemerintah dalam merespons kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.

 

Kenaikan PPN

Karyawan PT PLN (Persero) tengah memasang meteran listrik di salah satu rumah warga Natuna, Kepulauan Riau. (Foto: Humas PLN)
Karyawan PT PLN (Persero) tengah memasang meteran listrik di salah satu rumah warga Natuna, Kepulauan Riau. (Foto: Humas PLN)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa insentif ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Insentif ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PLN.

Nilai total insentif yang diberikan pemerintah terkait dengan diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun. Namun, bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, yakni 3.500–6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap mengelola pengeluaran mereka dengan lebih mudah, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang baru.

Infografis
Infografis Hemat Listrik, Kantong Aman Bumi Senang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya