Liputan6.com, Jakarta - Data Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS membeberkan penghasilan yang akan diterima pejabat negara, mulai dari presiden, kepala daerah, sampai anggota parlemen. Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.Â
Apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu untuk membiayai gaji yang fantastis tersebut?
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya menegaskan akan menjadi beban sangat berat bagi APBN apabila harus membiayai penghasilan Presiden dan pejabat negara lain, serta PNS baik jabatan fungsional maupun administrasi sesuai jenjang dengan jumlah yang besar.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan,"Â tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018).Â
Namun, Made Arya mengaku belum tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain, seperti yang tertuang dalam RPP gaji PNS.Â
"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draft (RPP). Karena sampai saat ini draft RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," ujarnya.
Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya mengatakan, kemungkinan itu hanya di lingkungan Kementerian PANRB.
"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," kata dia.Â
Sebab Made Arya mengungkapkan, belum pernah ada pembahasan RPP penggajian dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS)," terangnya.
Â
Penghasilan Presiden Bisa Capai Rp 553 Juta per Bulan
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
RPP tersebut menjelaskan, perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1), yaitu 1 : 12.698.
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat.
Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 dalam RPP tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement