10,58 Juta WP Laporkan SPT hingga Batas Akhir 31 Maret 2018

Dari 10,58 juta WP yang melaporkan SPT pajak, sebagian besar melalui e-filing.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Apr 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2018, 12:00 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2017 telah berakhir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) telah melaporan SPT pajaknya sampai pukul 24.00 wib, pada Sabtu 31 Maret 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan dari 10,5 juta WP yang melaporkan SPT, sebagian besar melalui e-filing.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Dia menuturkan jika pelaporan SPT tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT.

"Demikian juga untuk penyampaian SPT e-filing meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," dia menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Sri Mulyani: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Pribadi

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.

"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka Kantor Pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Sri Mulyani mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh petugas pajak yang tetap bekerja di hari libur. Ia juga mengaku pada 2019, kantor pajak tidak perlu buka saat hari libur mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.

Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan.

Dari hasil tinjauan di KPP pagi ini, Sri Mulyani menyampaikan ada beberapa keluhan yang didapatkannya, mulai dari lamanya koneksi e-filing dan lupa e-fin. Oleh karena itu, apa yang menjadi keluhan tersebut bakal menjadi evaluasi Kementerian Keuangan tahun depan.

"Kemarin memang pada Kamis sistemnya sempat bermasalah karena banyaknya yang ingin akses. Jadi tahun depan kita akan tingkatkan sistemnya," ujar dia.

Sementara di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT. 

"Hari ini saja berjalan normal, pelayanan tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan untuk perpanjangan. Kita masih layani sampai jam 12 malam nanti untuk yang e-filing," Robert menambahkan. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya