Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan konstruksi PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2004-2011 oleh KPK pada Jumat 13 April 2018.
PT Nindya Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang tersandung dalam kasus korupsi.Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi tersebut. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2018).
Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan Heru Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dan kawan-kawan bersalah dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
Advertisement
Baca Juga
Proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja sama Operasi yang dinamakan Nindya–Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.
Â
Akan kooperatif
PT Nindya Karya (Persero) berjanji akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan. Perusahaan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini. Selain itu, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh perusahaan.
PT Nindya Karya pun senantia berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan berlaku.
Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan, manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat (14/04/2018).
Terlebih, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement