Cuti Lebaran Tetap 7 Hari, Bank Kembali Operasi 19 Juni

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transaksi bank buka lebih awal meski cuti bersama Lebaran tetap tujuh hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 16:30 WIB
Presiden Jokowi kumpulkan para pemimpin bank
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Para pimpinan bank umum Indonesia tersebut dikumpulkan oleh Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transaksi bank buka lebih awal meski cuti bersama Lebaran tetap tujuh hari. Bank akan buka dengan ketentuan terbuka terbatas oleh Bank Indonesia (BI).

"Untuk tanggal 20 diusahakan dibuka seperti biasa, 19 sudah diputuskan kliring dibuka jadi bank sudah bisa melakukan seattlement tanggal 19. Jadi kalau mau lakukan transaksi di bursa tanggal 20 sudah ready," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).

Wimboh menuturkan, sektor bank tidak ada masalah meski ada cuti bersama Lebaran 2018. Bank tetap dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat seiring ada anjungan tunai mandiri (ATM).

"Sektor jasa keuangan terutama perbankan, ini bukan yang pertama. Perbankan meskipun ada cuti bersama, perbankan tetap lakukan pelayanan kepada masyarakat. Jadi sekarang sudah ada ATM, ada bank yang buka, jadi sektor perbankan tidak ada masalah," dia menambahkan.

Wimboh menuturkan, operasi bank secara normal hingga kini masih terus diatur Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tidak menganggu aktivitas bank yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pengusaha.

"Kami akan koordinasi dengan BI berkaitan dengan hari kliring, bisa terjadi saat cuti bersama. Perbankan buka secara terbatas dan kliring dibuka tapi nanti ini pembicaraan dengan Bank Indonesia akan dibicarakan secara bersama," kata dia.

Mengutip laman Antara, perbankan dijadwalkan beroperasi kembali mulai 19 Juni 2018. "Kami sudah siap 19 Juni operasional secara terbatas. Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai dan nontunai sudah kami siapkan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran sebanyak tujuh hari dimulai 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni. Namun, untuk perbankan dan bursa efek akan dibuka mulai 20 Juni 2018.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 


Tetap Bekerja Pas Libur Lebaran, PNS Bisa Dapat Ganti Cuti di Hari Lain

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5). Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat cuti bersama Lebaran 2018 akan mendapat tambahan jatah pengambilan cuti pada waktu lain.

Dia mengemukakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik. Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu, tambahnya, tak akan mengambil kuota cuti tahunan abdi negara tersebut. 

"Jadi hak cuti bersama Lebaran 2018 pada saat dia di pelayanan publik tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya (libur Lebaran) bisa diambil hari lain," tuturnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Demi menyahihkan aturan, Asman melanjuti, pemerintah akan membuat surat edaran untuk mengatur cuti bersama Lebaran 2018 melalui keputusan presiden (keppres).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, aturan cuti Lebaran 2018 ini fakultatif atau tidak wajib bagi dunia usaha dan industri.

"Jadi ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Serta berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh, dengan serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," tutur dia.

Dengan demikian, lanjut Hanif, bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama, otomatis mereka akan mengurangi jatah cuti tahunan, atau sesuai dengan ketentuan upah selama cuti.

Adapun terkait masa cuti bersama Lebaran 2017 dengan perusahaan swasta, Hanif menekankan bahwa pemerintah akan membuatkan surat edaran untuk semua perusahaan demi menjelaskan aturan cuti bersama.

"Setiap kali keluar SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tutur Hanif. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya