RI Dianggap Proteksionis, Pemerintah Evaluasi Bahas Gugatan AS

Pemerintah menggelar rapat koordinasi mengenai produk hortikultura dan hewan dalam perdagangan internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 17:43 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 17:43 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (Wilfridus/Merdeka.com)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (Wilfridus/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi mengenai produk hortikultura dan hewan dalam perdagangan internasional. Rapat tersebut juga membahas hasil panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terhadap gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru atas kedua produk Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, setidaknya ada 18 keputusan panel WTO yang harus ditindaklanjuti pemerintah. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan langkah evaluasi. Salah satunya mengenai anggapan sikap protektionisme Indonesia terhadap beberapa produk.

"Kita kan dianggap proteksi atau protektif. Jadi harus dibuka. Dilihat saja itu, ada 18 keputusan panel WTO yang harus kita tindak lanjuti," ujar Oke di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Oke mengatakan, pemerintah juga akan mengevaluasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan gugatan AS dan Selandia Baru. Aturan tersebut ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"(Keputusannya) Nanti. Kalau dari Kemendag, permendag yang mana saja harus diubah, kapan harus selesai. Dari Kementan apa permentan yang mana harus diubah dan kapan selesai. Ini akan dilihat lagi," jelasnya.

Oke menambahkan, hasil keputusan pemerintah akan disampaikan paling lama minggu depan.

"Hari Jumat akan dibahas kembali. Hari Jumat tapi itu di tingkat eselon 1 kementerian terkait (produk hortikultura dan hewan yang digugat ke WTO). Lalu minggu depannya oleh tingkat menteri," tandasnya.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

 

Kemendag Siap Pasang Badan Jika Aturan Susu RI Dipermasalahkan WTO

Air Susu Putih
Ilustrasi Susu Putih (iStockphoto)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Hal ini jika aturan tersebut dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO). 

"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 23 April 2018. 

Menurut dia, aturan terhadap industri pengolahan susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif. Kemendag siap mendukung aturan yang tujuannya mendorong kualitas dan produktivitas SSDN, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu.

Hanya, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO, yaitu sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN. 

"Nanti kami bantu, karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," kata dia.

Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017. Kemendag terus melawan menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor impor produk hewan. 

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya