Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2018, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Ini juga memperhatikan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKON/05/2018,Â
Dalam surat tertanggal 8 Mei 2018, Menaker Hanif Dhakiri menyebut empat poin penting terkait pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (14/5/2018), yaitu:
Advertisement
Baca Juga
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan
2. Pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2018 bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama Lebaran 2018, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Â
Selanjutnya
Tembusan surat edaran tersebut ditujukan kepada:
1. Presiden RI;
2. Wakil Presiden RI;
3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian;
4. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Agama;
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
8. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
9. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan
10. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.Â
Advertisement