THR PNS Cair Juni, Gaji ke-13 Dibayarkan Awal Juli

Pemerintah akan memberikan THR PNS di awal Juni dan gaji ke-13 awal Juli 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mei 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 19:20 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13, itu akan dicairkan pada Juli 2018. 

"THR direncanakan akan diberikan awal Juni. Untuk gaji ke-13, itu nanti pada awal Juli," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Setelah aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden, Herman menjelaskan, tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan peraturan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Direncanakan setelah PP itu selesai ditandatangan, terus dibuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk bisa ditetapkan," ujar Herman. 

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan, pemberian THR bertujuan untuk menghadapi Lebaran dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara pemberian gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018. 

THR di 2018 untuk PNS dibayarkan dengan rincian gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sri Mulyani Anggarkan Rp 35 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 dan THR PNS

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.

Rinciannya

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:

1. THR Gaji Rp 5,24 triliun

2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun

4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun

5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya