Top 3: Ini Jadwal Cuti Bersama PNS 2018

Ini tiga artikel terpopuler pilihan pembaca Liputan6.com. Simak ulasannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jun 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 07:40 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Sejumlah PNS tengah melakukan aktifitas kerja di ruangan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah keputusan cuti bersama Lebaran 2018 oleh tiga menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini. Di Keppres ini mengatur cuti bersama Lebaran dan cuti Natal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cuti bersama PNS untuk Lebaran 2018 ditetapkan sebanyak tujuh hari. Sedangkan cuti bersama Natal hanya satu hari pada 24 Desember 2018.

Enaknya lagi, pelaksanaan cuti bersama PNS ini tidak memotong hak cuti tahunan PNS. Beda dengan pekerja swasta yang cuti tahunannya bisa dipotong jika mengambil cuti bersama Lebaran yang sudah diputuskan tiga menteri.

Artikel mengenai jadwal cuti bersama PNS 2018 ini paling menarik perhatian pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikt tiga artikel terpopuler lain yang dirangkum, Selasa (6/6/2018):

1. Cek Karier yang Cocok Berdasarkan Tanggal Lahir Anda

Soal melamar pekerjaan, Anda biasanya bingung, karier apa yang cocok untuk menjadi jembatan menuju sukses. Tapi tahukah Anda? Jawabannya sangat sederhana. Tanggal lahir Anda ternyata dapat menggambarkan karakter pribadi. Dengan begitu, tanggal lahir juga menggambarkan bidang karier yang cocok untuk Anda geluti.

Melansir laman boldsky, berikut karier yang cocok bagi Anda berdasarkan tanggal lahir:

Berita selengkapnya baca di sini

2. Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2018, Ini Jadwal Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2018). Keputusan ini dengan mempertimbangkan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Mau Mudik Naik Kereta Mewah Sleeper? Siap-Siap Rogoh Kocek Rp 1 Juta

PT KAI (Persero) akan mengoperasikan kereta mewah sleeper class pada mudik Lebaran tahun ini. Lantas berapa harga tiket yang harus dibayar untuk bisa pulang kampung dengan kereta ini?

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, KAI belum bisa merilis harga resmi dari kereta mewah ini. Namun demikian, ia memberikan perkiraan kemungkinan besar harga tiket kereta dengan fasilitas tempat tidur tersebut akan dibanderol sekitar Rp 1 juta.

"Ya mungkin Rp 1 jutaan, kurang lebih (kereta sleeper)," ujar dia di Jakarta.

Berita selengkapnya baca di sini

Pensiunan PNS Girang Dapat THR

banner PNS dan pensiunan dapat THR
banner PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk kali pertama dalam sejarah, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Makin sejahtera karena ditambah dengan pembayaran pensiunan ke-13. Kebijakan tersebut, disambut baik purna PNS dan diharapkan dapat terus berlangsung di tahun depan.

Salah seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Yasin Arsyad girang dengan perhatian yang diberikan pemerintah saat ini. Diakuinya, pembayaran THR bagi pensiunan PNS baru kali ini terjadi. Dengan adanya THR, Yasin berharap dapat memenuhi kebutuhan saat menyambut Lebaran, mengingat harga berbagai kebutuhan pokok menjelang lebaran dapat dipastikan mengalami kenaikan.

“Alhamdulillah pemerintah memperhatikan nasib para pensiunan PNS, yang jasanya sudah diabdikan bagi bangsa dan negara. Pemberian THR bagi pensiun saya rasa sangat membantu, karena penghasilan pensiun selain gaji tidak ada lagi,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, pada 30 Mei 2018.

Yasin berharap, pemerintah dapat tetap memperhatikan nasib para abdi negara dan para penerima pensiun, dan berharap kebijakan maupun program pemerintah benar-benar dapat menyejahterakan para pensiunan PNS.

Bukan cuma pensiunan PNS, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, anggota Polri dan Prajurit TNI. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sambas Polda Kalbar Tiwi Prabaningrum menilai pemberian THR sudah pasti membantu sekali anggota Kepolisian, mengingat  kebutuhan Lebaran sangat banyak.

“Keperluan saat hari raya sudah pasti sangat banyak. Semoga THR ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya

Sebagai aparatur negara yang masih aktif, Tiwi juga akan menerima gaji ke-13. Uang yang diberikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru itu sangat membantu anggota kepolisian yang sudah berkeluarga untuk meringankan beban biaya sekolah anak-anaknya.

Sementara itu, pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Bahri mengatakan, pemberian THR ini sangat tepat. Pasalnya setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Dengan adanya THR dinilai akan meringankan beban pegawai negeri dalam menyambut hari raya yang cukup banyak.

“Setiap menghadapi Lebaran, harga kebutuhan pokok naik. Dengan adanya THR dapat meringankan beban para PNS,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya