Kenaikan Tarif Tol JORR Ditunda, Ini Kata Bos Jasa Marga

Dirut Jasa Marga Desy Arryani angkat bicara mengenai penundaan integrasi tarif Tol JORR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Jun 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 06:20 WIB
Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi tol di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dari rencananya hari ini. Kebijakan tersebut menyeragamkan tarif tol jarak jauh atau dekat menjadi Rp 15 ribu.

Tarif ini jika dibandingkan dengan tarif Tol JORR jarak pendek mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 9.500. Namun dikompensasi dengan penurunan tarif untuk jarak jauh yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 20 ribu.

Akan tetapi, pemerintah resmi menunda rencana implementasi integrasi tarif tol tersebut karena alasan kurang sosialisasi.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya kebijakan integrasi tarif tol tol JORR akan diterapkan pada 13 Juni. Kemudian mundur menjadi 20 Juni ini. Dan mundur lagi sampai waktu yang tidak ditentukan.

Alasan Kementerian PUPR menunda integrasi tarif Tol JORR karena ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat mensosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desy Arryani membenarkan hal tersebut. Sosialisasi kebijakan integrasi tarif tol belum masif karena masih banyak masyarakat Jakarta yang mudik dan liburan ke luar kota.

"Mungkin karena masyarakat Jakarta masih banyak yang di luar kota atau mudik," ujar Desy dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Sayangnya, baik Kementerian PUPR maupun Jasa Marga masih belum dapat menyampaikan kapan integrasi tarif Tol JORR bisa terealisasi. Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR

"Belum diinfokan (kapan implementasi integrasi tarif Tol JORR)," tegas Desy.

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol JORR

Dok Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Dok Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi tol di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dari rencana sebelumnya pada Rabu esok (20/6/2018) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan tersebut diputuskan setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai kebijakan tersebut. 

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya kebijakan integrasi tarif tol tol JORR akan diterapkan pada 13 Juni. Kemudian mundur menjadi 20 Juni ini. Dan mundur lagi sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Alasan Kementerian PUPR menunda integrasi tarif Tol JORR karena ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat mensosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini, pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi atau ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.

Dengan adanya integrasi tarif tol, maka 5 gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Selanjutnya

Dok Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Dok Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk atau kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian, jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu, juga akan mengurangi antrean lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, di mana pengguna tol, sesuai golongan kendaraannya akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari: Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Berlaku pula di Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya