Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018, Bank Indonesia Beroperasi Terbatas

Bank Indonesia memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jun 2018, 17:01 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 17:01 WIB
(Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)
Bank Indonesia. (Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan beroperasi terbatas saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018, yang ditetapkan sebagai libur nasional.

"Pada pelaksanaan Pilkada, BI dipastikan tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," demikian keterangan tertulis BI, Senin (25/6/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menuturkan kegiatan operasional yang tetap beroperasi pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu, 27 Juni 2018.

Pertama, seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.

"Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," menurut penjelasan BI.

Kemudian, kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.

Adapula operasi moneter. Ini meliputi operasi moneter Rupiah, yangn dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility). Kemudian Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.

Selain itu, operasi moneter valas. Seluruh transaksi operasi moneter valas tanggal 27 Juni 2018 ditiadakan.

Khusus, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan. Kemudia, Kurs Bank Indonesia pada 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2018.

Terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2018, Bank Indonesia memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018.

"Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara," demikian isi keterangan BI.

Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018, BEI Tetap Buka Perdagangan Saham

BEI.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan membuka transaksi harian saham pada saat libur pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.

“Bursa buka. Ini seperti tanggal 20-an,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (25/6/2018).

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kapan pun hari pemungutan suara seperti Pilkada atau Pemilu, haruslah menjadi hari libur. Namun, apakah libur nasional atau hanya wilayah yang melakukan pilkada saja diserahkan kepada pemerintah.

Meski begitu, Arief mengungkap, pada Pilkada Serentak 2015 presiden Jokowi pernah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

"Itu perintah Undang-Undang bahwa Pemilu, Pilkada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," kata Arief saat jeda rapat pleno DPS Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Juni 2018.

Menurut Arief, aturan tersebut dibuat presiden agar mencegah hal tidak diinginkan, seperti mobilisasi massa di wlayah yang tidak melakukan pemungutan suara.

"Jadi diliburkan, supaya tidak terjadi mobilisasi antardaerah itu. Kan banyak, sini pilkada sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya (2015) diambil kebijakan diliburkan secara nasional," ujar dia.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya