RupiahPlus Sesalkan Cara Agen Tagih Utang ke Nasabah

Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus.

oleh Bawono Yadika diperbarui 01 Jul 2018, 18:40 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 18:40 WIB
Ilustrasi rupiah plus (sumber: youtube.com)
Ilustrasi rupiah plus (sumber: youtube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan berbagai laporan masyarakat baik yang diterima langsung maupun yang disampaikan melalui media sosial, manajemen RupiahPlus menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

RupiahPlus selaku penyedia jasa layanan peminjaman uang berbasis teknologi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyesalkan tindakan-tindakan terkait penagihan utang yang dilakukan oleh agen dan/atau pihak yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyatakan sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang dilaporkan, antara lain penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut,” demikian penegasan Bimo Adhiprabowo.

Berdasarkan penyelidikan internal, RupiahPlus mendapati bahwa penagihan hutang di luar SOP dilakukan oleh beberapa kolektor RupiahPlus. “Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Bimo Adhiprabowo.

Menurutnya, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran dan berkomitmen untuk mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.

 

 

 

Komitmen penuh

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bimo Adhiprabowo menyampaikan, RupiahPlus senantiasa berupaya penuh untuk memastikan hal ini tidak kembali terjadi. Ke depan, RupiahPlus berkomitmen untuk menjaga reputasinya dengan terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, karena keamanan dan kenyamanan nasabah adalah prioritas utama RupiahPlus.

‘Kami sangat berterima kasih atas berbagai kritik dan saran dari nasabah, masyarakat, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dapat menjadi masukan berharga bagi perbaikan internal RupiahPlus dalam menjalankan misi inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Bimo Adhiprabowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya