Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) hampir menyelesaikan peraturan terkait industri keuangangan digital, termasuk perusahaan penyedia jasa keuangan bersasis teknologi atau Financial Technology (Fintech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, peraturan tentang industri keuangan digital hampir rampung. Ditargetkan, pada Agustus 2018 sudah bisa diluncurkan kemudian diterapkan.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait industri keuangan digital, itu sudah capai hampir final. kita berharap akhir bulan ini," kata Nurhaida, dalam sebuah diskusi fintech, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Isi peraturan tersebut diantaranya, mengharuskan industri keuangan digital melakukan transparansi dalam melakukan kegiatannya, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh industri keuangan digital termasuk fintech.
"Intinya mengatur tentang keusahaan fintech yang pada dasarnya berupa platform ya untuk kemudian mereka punya keharusan untuk mengatur, memastikan bahwa semua nasabah di lander and borrower mempunya ketegasan informasi terhadap transparasi jadi lebih ke arah market conduct," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sistem Pengawasan
Nurhaida menambahkan, lembaganya juga akan membuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, untuk mengawasi kegiatan industri keuangan digital sehingga kegiatannya berjalan dengan benar.
"Terkait pengawasan perbankan akan ada pengawasan berbasis teknologi, itu nanti dikembangkan sistem informasi yang nanti pengawasannya itu berbasis teknologi nanti banyak data yang kita capture disitu, dan kita bikin analisis supya data yang ada bisa digunkan denan analisis yang ada pengawasan lebih baik dan sempurna," tandasnya.
Advertisement