Kerja di Luar Negeri, Apakah Harus Terdaftar Wajib Pajak Non-Efektif?

Saya telah bekerja di luar negeri dari Mei 2008 hingga sekarang, saya tidak pernah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga tidak lapor SPT.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya telah bekerja di luar negeri dari Mei 2008 hingga sekarang, saya tidak pernah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga tidak lapor SPT. Selama saya bekerja di luar negri saya melakukan pembayaran pajak ke pemerintahan luar negeri dan tidak mempunyai .

Pertanyaan saya :

1. Apakah saya dikenakan denda dikarenakan tidak melapor SPT tahunan sejak 2008 (status tidak bekerja di tahun 2008)? 

Saya mulai bekerja di luar negeri sejak pertengahan 2008, dalam hal ini selama saya kerja di luar negri saya tidak pernah mempunyai usaha di Indonesia atau membeli properti atau kendaraan dan sebagainya di Indonesia.

2. Bagaimana dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar dan membuat NPWP buat saya yang bekerja di luar negeri?

3. Apakah saya harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Non-Efektif? Tolong dengan penjelasan dan dokumen apa yang di butuhkan untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

 

Terima Kasih,

 

Chandra Tio

 

 

Jawaban:

 

Yth. Saudara Chandra Tio,

Jika Saudara berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia serta orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :

1.        green card

2.        identity card,

3.        student card,

4.        pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

5.        surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6.        tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Saudara telah berada di luar negeri sejak Mei 2008 dengan demikian status Saudara adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Saudara tidak wajib mempunyai NPWP, tidak perlu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemajakan atas penghasilan Saudara tergantung dari jenis penghasilan yang Saudara peroleh di Indonesia. 

 

Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 Citas Konsultan Global

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya