Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan dua aplikasi daring terbaru, yakni Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mineral dan batu bara (Minerba). Peluncuran tersebut berlangsung di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (2/11/2018).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menyatakan, peluncuran kedua aplikasi tersebut merupakan komitmen Kementerian ESDM untuk melaksanakan reformasi birokrasi untuk sektor energi dan mineral batu bara.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, aplikasi MOMS dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan secara online produksi minerba, sehingga bisa dipantau secara presisi berapa cadangan minerba yang dimiliki saat ini.
"Kondisi saat ini kami harus memberikan pengawasan yang cepat, tepat, akurat, dan real time. Dengan MOMS bisa cepat menerima data tanpa harus datang secara manual ke Ditjen Minerba," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
E-PNBP
Sedangkan dengan sistem e-PNBP Minerba, ia melanjutkan, aplikasi ini akan memudahkan kegiatan pemerintah dan pelaku usaha minerba dalam hal perpajakan. Sehingga penerimaan pajak negara untuk sektor minerba pun bisa meningkat.
"Sampai November (2018) ini, PNBP minerba sudah mencapai Rp 40,1 triliun. Itu sudah lebih banyak dari target awal yang Rp 32 triliun, sudah Rp 8 triliun lebih. Mungkin sampai Desember (2018) penerimaan pajak kita bisa mencapai Rp 43 triliun," urainya.
Sistem itu dinilainya mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini juga merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan, sehingga pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
Oleh karenanya, dia mengajak pengusaha minerba untuk bekerjasama lewat kehadiran dua aplikasi baru ini. "Dua aplikasi baru ini akan mempermudah transaksi antara pemerintah pusat dan daerah dengan perusahaan. Saya minta pelaku usaha untuk menggunakan MOMS dan e-PNBP," pungkasnya.
Advertisement