2019, Kementerian PUPR Alokasikan Rp 850 Miliar untuk Hibah Air Minum

Kementerian PUPR bersama Pemerintah Daerah terus meningkatkan akses air bersih dan sanitasi kepada masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Nov 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2018, 11:02 WIB
Ilustrasi minum air putih
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama Pemerintah Daerah terus meningkatkan akses air bersih dan sanitasi kepada masyarakat. 

Ini untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang menjadi bagian Nawa Cita. Dalam APBN tahun 2019, Kementerian PUPR kembali melanjutkan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan dengan anggaran sebesar Rp 850 miliar. 

Anggaran terbagi untuk di perkotaan senilai Rp 700 miliar dengan target 230.000 Sambungan Rumah (SR) dan perdesaan senilai Rp 150 miliar dengan target 75.000 SR. 

"Pertambahan jumlah penduduk terutama di perkotaan, mengakibatkan kebutuhan prasarana air bersih dan sanitasi juga meningkat. Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Pedesaan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses aman air bersih di Indonesia yang saat ini baru mencapai 72 persen," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/11/2018).

Program hibah air minum yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010-2018 telah menambah akses air bersih sebanyak 1,2 juta SR dengan jumlah penerima manfaat 6,1 juta jiwa tersebar di 232 Kota/Kabupaten di 32 Provinsi. 

Pendanaan program ini sejak tahun 2010-2016 berasal dari pinjaman Pemerintah Australia sebesar Rp 1,07 triliun. Kemudian  dilanjutkan tahun 2015-2018 dengan pendanaan berasal dari APBN Murni senilai Rp 2,34 triliun.

"Kita tidak hanya melihat target sebagai angka saja. Ketersediaan air bersih dan sanitasi sebagai kebutuhan dasar adalah tanggung jawab kita bersama agar generasi muda kita mendapat kebutuhan dasar tersebut," tambah Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga pada acara Lokakarya Peminatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2019 yang dihadiri sejumlah Wali Kota dan Bupati baru-baru ini. 

Program hibah air minum diberikan melalui mekanisme di mana Pemerintah Daerah membiayai terlebih dahulu investasi jaringan perpipaan hingga ke sambungan rumah (SR) MBR. Setelah dilakukan verifikasi, maka Pemerintah Pusat akan mengganti biaya yang dikeluarkan Pemda. 

Besaran nilai hibah yang akan diterima Pemda adalah sekitar Rp 2 juta per SR untuk pemasangan 1-1.000 SR pertama dan akan meningkat Rp 3 juta untuk sambungan ke 1.001 dan seterusnya. Melalui hibah tersebut, masyarakat akan menikmati keuntungan membayar biaya sambungan baru yang lebih murah dari biaya pemasangan SR regular bahkan bebas biaya. 

 

Kriteria Penerima Program Hibah Air Minum

cara mengecilkan perut
Kamu cukup minum air putih sebanyak satu gelas sebelum dan sesudah makan (sumber: pexels)

Mengenai kriteria penerima program hibah air minum perkotaan di antaranya:

(1) Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP)

(2) Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA tahun di mana program berjalan

(3) PDAM masih memiliki Idle Capacity

(4) Mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan

(5) Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah bagi MBR yang diusulkan.

(6) Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya