Menperin: Investor Tak Usah Khawatir soal Status KEK di Batam

Menperin sebut rencana pemerintah menerapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam belum final.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 17 Nov 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 15:01 WIB
Kementerian Perindustrian Airlangga Hartarto
Kementerian Perindustrian Airlangga Hartarto. Dok: Merdeka

Liputan6.com, Batam - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan bahwa rencana pemerintah menerapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam belum final. Aturan terkait status Kawasan ekonomi Batam belum ditandatangani sehingga investor dan pelaku usaha di Batam tidak perlu resah.

Airlangga mengatakan pemerintah pasti sudah mempunyai solusi dan kebijakan untuk menjadikan kawasan Batam kompetitif dan menarik sebagai kawasan tujuan investasi.

"Jangan kita mempersulit iklim (usaha) sendiri sehingga menyebabkan investor takut masuk ke Batam. Pemerintah tentunya sudah memikirkan yang terbaik bagi Batam. Terkait rencana status KEK Batam, saya tak ingin menyinggung terlalu jauh," kata Airlangga seperti ditulis Sabtu (17/11/2018).

Menperin menjelaskan, saat ini pemerintah belum memutuskan soal status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam karena masih dalam proses di pemerintah pusat. "Jika hukum (status KEK) belum ditandatangan, artinya belum ada kebijakan yang bisa diberlakukan. Jadi investor tak perlu khawatir dan resah," ujarnya.

Saat ini industri pengolahan dalam hal ini manufaktur masih menjadi penopang utama perekonomian di Batam, termasuk perdagangan dan jasa, serta konstruksi. Perlahan namun pasti, industri lain juga mulai berkembang pesat di Batam, seperti; industri digital, pariwisata, dan MRO atau industri perawatan pesawat.

"Tentunya kita juga tidak meninggalkan industri lain, seperti industri galangan kapal (shipyard), offshore, termasuk migas. Nah yang terbaru adalah industri digital di mana Batam kini menjadi salah satu kawasan tujuan investasi industri digital dengan hadirnya Nongsa Digital Park," ungkap Airlangga.

"Perizinan harus bisa diselesaikan karena ini menjadi satu hal yang sangat penting bagi industri. Investor tentunya sangat membutuhkan kepastian hukum, terutama menyangkut perizinan di suatu daerah," tegasnya.

Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum mengatakan, pemerintah tentu akan mencari solusi terbaik terkait status Batam. Bahkan sesuai arah kebijakan pemerintah terkait status kawasan untuk luar Pulau Batam, penerapan KEK akan diberlakukan di Pulau Galang, kawasan baru yang bukan merupakan wilayah pemukiman.

"Kenapa demikian, karena insentif akan diberikan ke pengusaha, bukan kepada penduduk. Dewan Kawasan juga terus mencari solusi terbaik bagi Batam, mengingat kawasan Batam masuk dalam prioritas pembangunan di Provinsi Kepri," ujarnya.

Kepastian Hukum Butuh Perhatian Bersama

Jembatan Batam - Bintan
Ilustrasi jembatan Batam-Bintan (Foto: Batamnews)

Di tempat sama, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, kepastian hukum berinvestasi di Batam perlu mendapat perhatian bersama. Investor yang masuk ke Batam perlu mendapatkan kepastian hukum saat berinvestasi di Batam.

"Hal utama yang mereka tanyakan adalah perizinan. Perizinannya apa saja, berapa lama pengurusannya, dan bagaimana tata cara pengurusannya. Artinya, dengan kehadiran perizinan secara online saat ini, harusnya bisa memberikan kemudahan bagi investor," ujar Lukita.

Letak Pulau Batam yang strategis dan menjadi tujuan investasi, sambung Lukita, perizinan harusnya tidak lagi menjadi kendala agar investor merasa nyaman berinvestasi di Batam. "Saat ini kami mencatat, nilai investasi yang masuk ke Batam mencapai sekitar Rp6 hingga 7 triliun dari puluhan investasi PMA maupun PMDN," ujar Lukita.

Keresahan pelaku usaha dan investor di Batam dipicu oleh rencana pemerintah menerapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Batam akan dibagi dalam beberapa zona KEK sehingga hal itu dianggap tidak menguntungkan dan tidak berpihak pada pelaku usaha yang selama ini sudah merasakan manfaat Batam sebagai kawasan FTZ.

"Kami butuh komitmen dan konsistensi pemerintah. Seiring tumbuhnya investasi dan kembalinya kepercayaan industri terhadap investasi di Batam, status kawasan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) tidak lagi dirubah. Bahkan jika perlu diperkuat lagi agar iklim investasi di Batam semakin bergairah," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri AKhmad Maruf Maulana.

Dikatakan Maruf, tidak bisa dibayangkan butuh berapa tahun kechaosan ekonomi bila KEK diberlakukan di Batam. "Sementara dalam undang-undang penerapan Batam sebagai kawasan FTZ tegas disebutkan berlaku selama 70 tahun," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap status FTZ, sambung Maruf, belum lama ini seluruh asosiasi dan himpunan pengusaha di Batam menolak rencana penerapan KEK di Batam. Justru seluruh asosiasi pengusaha di Batam, sambung Maruf, menginginkan status FTZ Plus Plus.

"Harapan kami agar pemerintah komitmen. Jangan sampai rencana penetapan KEK menjadikan kepecayaan investor terhadap iklim investasi di Batam menurun. Pelaku usaha di Batam telah berupaya keras membangkitkan lagi perekonomian di Batam. Hasilnya, beberapa investor asing atau PMA masuk ke Batam," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya