BI: Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam Cukup Besar

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 18 Nov 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 15:00 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Solo - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Adapun kewajibkan devisa yang harus disimpan dalam negeri adalah devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, sektor tersebut dinilai paling sedikit menggunakan barang impor sehingga devisanya bisa utuh lebih lama disimpan di dalam negeri.

"Dampak secara ammount-nya juga cukup substansial karena SDA merupakan salah satu komoditas utama ekspor kita, jadi DHE melalui SDA cukup besar," kata Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Nasional, di Solo, Jawa Tengah, seperti ditulis Minggu (18/11/2018).

Dody mengatakan, paket kebijakan ini akan memberikan dari sisi kembali yang baik kepada eksportir. Terpenting, kata dia adalah sistem devisanya masih menggunakan sistem devisa bebas. 

"Tentunya dengan adanya paket DHE, prinsipnya adalah tidak mengganggu atau menganulir prinsip sistem devisa bebas tetap kita pertahankan dan jaga," ujar dia.

Di sisi lain, aturan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menstabilisasikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Dan kita juga sekarang ini dalam arti kata perlu membantu kestabilan nilai tukar. Jadi cara ini adalah bagian daripada tentunya kestabilan nilai tukar terjaga," kata dia.

Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan devisa hasil ekspor valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak.

Namun, jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Tunggu Keputusan Pemerintah

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berencana membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo menyatakan, untuk realisasi RSK, pihaknya masih akan menunggu keputusan pemerintah. Sebab kemungkinan besar BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.

"Saya belum bisa bilang lebih detail (waktunya kapan) di luar rilis yang sudah disampaikan Kemenko (Kementerian Perekonomian) kemarin. Tapi mungkin nanti akan bekerjasama dengan BI, atau dengan BI dan OJK," kata Dody dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Nasional, di Solo, Jawa Tengah, seperti ditulis Minggu 18 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya