Biaya Jadi Kendala Pemberantasan Pencurian Minyak

Pemerintah telah berusaha memberantas aksi ‎pengeboran sumur minyak ilegal dengan membentuk satgas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Feb 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 19:15 WIB
ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah berusaha memberantas aksi ‎pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi. Akan tetapi sampai saat ini tim tersebut belum bisa beroperasi karena terbentur biaya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, pengeboran sumur ilegal merupakan salah satu masalah dalam sub sektor migas‎, yang saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam amanah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009  tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diatur kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi. Serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana," kata Djoko, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Namun, sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal dalam pengeboran sumur minyak, ‎adapun aksi tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Timur,  Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten‎ Sarolangun, Musi Banyuasin.

Selain itu, Banyuasin, serta Wilayah Kerja PT Pertamina EP Asset 4 di Kabupaten Blora, Bojonegoro dan Tuban.

 

 

Selanjutnya

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Pemerintah telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan penanganan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk satgas lintas instansi pada 28 Agustus 2018.

‎"Pemerintah melakukan penanganan serius. Berawal dari rapat di Kemenko Polhukam,  9 Februari 2017, dilanjuti dengan pembentukan tim satgas," tutur dia.

Djoko menuturkan, sampai saat ini pembentukan satgas pemberantas pengeboran sumur minyak ilegal belum selesai. Ini sebab belum ada kejelasan pembiayaan operasional satgas tersebut.

"Pembentukan satgas alternatif solusi mampu menghentikan secara sistematis, salah satu belum tuntas pembiayaan tim satgas," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri, Idam Azis mengungkapkan, untuk menertibkan aksi pengeboran sumur minyak ilegal dibutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, dengan membentuk tim terpadu.

"Ke depan sarankan perlu ada satu tim yang terpadu komprehensif untuk tangani masalah ini. Supaya enggak terkesan sendiri sendiri," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya