PLN Beri Diskon Tarif dan Penyambungan Listrik per 1 Maret, Ini Syaratnya

PLN berencana menerapkan diskon tarif listrik dan penambahan daya untuk pengguna kendaraan listrik dan kompor induksi pada 1 Maret 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Feb 2019, 21:48 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 21:48 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Ilustrasi sutet listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berencana menerapkan diskon tarif listrik dan penambahan daya untuk pengguna kendaraan listrik dan kompor induksi pada 1 Maret 2019.

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan, PLN akan melaporkan rencana diskon tarif listrik dan penambahan daya untuk pengguna kendaraan listrik dan kompor induksi ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Proses tersebut akan dilaksanakan pada Februari 2019, agar penerapan diskon bisa dilakukan 1 Maret ‎2019. "Kalau bisa akhir bulan ini kita keluarkan, mudah-mudahan 1 Maret bisa," kata Syofvi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Syofvi menjelaskan, diskon tarif diberikan untuk‎ penggunaan listrik di atas Pukul 22.00 sampai 04.00. Diskon diberikan dengan syarat penggunaan listrik untuk mengisi daya kendaraan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan.‎

"Diskon ada dua, pertama, diskon kalau kalian ngecharge jam 10 malam sampai 4 pagi," tutur Syofvi.

Syofvi melanjutkan, diskon berikutnya adalah penambahan daya listrik sebesar 50 persen. Diskon ini diberikan agar masyarakat yang ‎mengisi daya untuk kendaraan listrik bisa lebih leluasa karena daya listriknya tidak terbatas.

"Diskon tambah dayanya kalau punya mobil listrik, jauh lebih besar kebutuhan listriknya dibanding  hanya punya motor listrik, atau kompor induksi,"‎ jelasnya.

Menurut Syovie, PLN tidak sembarangan memberikan dua diskon tersebut, sebab ada syarat yang harus dipenuhi. Yaitu pelanggan harus mendaftar ke Kantor PLN setempat dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan listrik atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau tambah daya paling besar kalau punya mobil listrik. Datanya tinggal nunjukin STNK ke kantor PLN,"‎ tandasnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya