Terapkan Bea Masuk Impor Teh Bakal Lindungi Industri Domestik

Industri teh dalam negeri perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Terutama dalam penerapan tarif bea masuk impor teh.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2019, 18:43 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 18:43 WIB
Ilustrasi Teh Hijau
Ilustrasi Teh Hijau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Industri teh dalam negeri perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Terutama dalam penerapan tarif bea masuk impor teh.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi impor dan meningkatkan konsumsi produk teh dalam negeri.

Peneliti Kebijakan Riset Perkebunan Nusantara (RPN), Rohayati Suprihatini, menyebutkan tarif bea masuk impor teh ke Indonesia sangat rendah. Oleh karena itu, produk teh dari negara lain masuk dengan deras ke pasar Indonesia.

Dia menegaskan, hal tersebut menjadi salah satu hambatan perdagangan teh Indonesia baik di dalam maupun ke luar negeri atau ekspor. 

"Jadi kalau di teh ini adalah blending (mencampur), kita juga mengekspor teh ke China, Turki sebagai blending untuk negaranya itu," kata dia dalam sebuah acara diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Kendati demikian, dia menyebutkan teh asal Indonesia sulit menembus pasar global sebab beberapa negara tujuan menerapkan bea masuk impor yang cukup tinggi.

"Di China sebagai negara penghasil teh terbesar di dunia tarifnya 15 persen, India sangat memproteksi petaninya dengan tarif 114 persen tidak bersaing, tidak bisa masuk kita," ujar dia.

Selain itu, Turki juga menerapkan tarif bea masuk impor yang sangat tinggi yaitu 145 persen. Sehingga produk teh dari negara lain tidak ada yang sanggup menembus pasar Turki. Hasilnya adalah, di negara Turki produk teh lokalnya tetap berjaya sebab tidak memiliki saingan.

Sementara negara lainnya di Asia, seperti Vietnam tarifnya cukup tinggi juga, yaitu 50 persen. Namun, mereka menggratiskan bea masuk produk teh asal negaranya jika masuk ke negara lain.

"Vietnam (tarif bea masuknya) 50 persen. Liciknya dia kalau masuk ke Indonesia 0 persen, kita masuk ke Vietnam 50 persen," tutur dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

RI Harus Pasang Tarif Bea Masuk

Ilustrasi Teh Hijau
Ilustrasi Teh Hijau (iStock)

Dia menuturkan, Indonesia juga harus memasang tarif bea masuk cukup tinggi untuk memproteksi produk teh dalam negeri dari serbuan produk teh asing.

Saat ini bea masuk teh ke Indonesia hanya 20 persen, jauh lebih rendah dari standar yang dikeluarkan oleh WTO yaitu 40 persen.

"Kita cuma 20 persen, padahal harusnya kita bisa 40 persen. Menurut kami, sambil meningkatkan teh kita sendiri, ya kita perlu proteksi dong," kata dia.

Dia melanjutkan, proteksi dengan cara menaikkan tarif bea masuk impor teh harus segera dilakukan mengingat produksi dalam negeri saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

Produksi masih tetap ada, tapi lahan kebun teh sendiri sudah semakin bekurang dari tahun ke tahun. Jika proteksi tidak segera dilakukan, maka Indonesia bisa kebanjiran produk teh asing.

"Agar produk teh Indonesia dapat bersaing dengan asing di pasar sendiri, tidak kebanjiran teh Vietnam, Thai Tea, dan produk - produk caffe lainnya maka perlu dilakukan proteksi dengan tarif masuk bulk tea 40 persen, packaged tea product juga 40 persen. Supaya teh dari Indonesia bisa berkembang dan dikonsumsi oleh kita," kata dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya