Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah mencoba terus mengurangi jumlah rumah tak laik huni di Indonesia.
Secara nasional, dalam kurun waktu 2015-2018, program BSPS telah memperbaiki hunian menjadi rumah laik huni sebanyak 494.169 unit.
Baca Juga
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono lewat keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BSPS salah satunya dilaksanakan di Sumatera Barat. Pada 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan BSPS untuk 11.327 unit rumah tidak layak huni di Sumatera Barat.
Khalawi menyatakan, bantuan tersebut tersebar di 16 kabupaten/kota, 106 kecamatan dan 274 desa/nagari.
"Sementara di Kecamatan Lintau Buo Utara sebanyak 203 unit yang tersebar di Nagari Tanjung Bonai 123 unit, Batu Bulek 22 unit, Balai Tangah 20 unit, Tepi Selo 14 unit dan Lubuk Jantan 24 unit," paparnya.
Target
Selanjutnya pada 2019 ini, ia menambahkan, Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 7.000 unit rumah tidak laik huni di Sumatera Barat akan diperbaiki melalui program BSPS. Bantuan tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota, 75 kecamatan dan 263 desa/nagari.
Menurut Khalawi, program BSPS di Tanah Minang tersebut merupakan bagian dari program nasional BSPS pada 2019, yang ditargetkan secara nasional dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak laik huni melalui dua kegiatan.
Kedua kegiatan itu yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit, serta pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sendiri sebesar Rp 4,28 triliun.
Advertisement
Bantuan Tak Tunai
Dia menuturkan, pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dalam program BSPS ini, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
"Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang," terangnya.
Pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan bupati/ walikota dan kementerian/lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.
Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).