Penerapan Satu Arah Saat Mudik Diminta Tak Korbankan Angkutan Umum

Penerapan one way arus mudik dan arus balik kan lebih praktis diterapkan dibandingkan sistem ganjil genap.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Mei 2019, 15:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 15:46 WIB
Polisi Berlakukan One Way di Jalur Purwakarta - Bandung
Polisi masih berupaya mengurai kemacetan di Tol Cipularang dan Jalur Purwakarta-Bandung, salah satunya dengan melakukan one way. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan sistem satu arah (one way) di jalan  tol Trans Jawa saat mudik Lebaran nanti. Penerapan sistem ini diharapkan bisa menekan kemacetan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi di jalur tersebut.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas, mengatakan, ‎pada prinsipnya, penerapan one way arus mudik dan arus balik kan lebih praktis diterapkan dibandingkan sistem ganjil genap. Hanya saja, jangan semua jalur diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.

"Masing-masing jalur tol itu akan memiliki 3 lajur atau total enam lajur. Kalau kesemuanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi saya kira kurang pas, karena sama saja memanjakan mobil pribadi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, sebaiknya satu lajur arah Jakarta pada saat mudik diperuntukkan bagi angkutan umum seperti bus dan mobil barang yang diperbolehkan beroperasi serta angkutan darurat seperti ambulan maupun Damkar.

"Bus umum perlu diberi prioritas agar tidak mengalami keterlambatan karena mereka sebetulnya juga ditunggu penumpang di Jakarta untuk mengangkutnya mudik ke arah Jawa Tengah, Jawa Timur dan seterusnya," kata dia.

Demikian juga saat arus balik, satu lajur kiri ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur dari Jakarta diperuntukkan bagi angkutan umum dan kendaraan darurat.

Dengan demikian, lanjut Darmaningtyas, keberadaan tol Trans Jawa tidak semata-mata untuk memanjakan pengguna mobil pribadi, tapi juga pengguna angkutan umum.

"Angkutan umum semestinya justru harus dapat prioritas. Kalau angkutan umum dipersilahkan lewat jalan nasional, sama saja pemerintah tidak peduli dengan nasib dan pengguna angkutan umum," tandas dia.

 

 

Sistem Satu Arah di Jalan Tol Trans Jawa Akan Diterapkan Selama Arus Mudik Lebaran

Kementerian PUPR berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Jawa dari Merak - Banyuwangi sepanjang 1.150 Km pada akhir tahun 2019. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Jawa dari Merak - Banyuwangi sepanjang 1.150 Km pada akhir tahun 2019. (Dok Kementerian PUPR)

Untuk mengurai kemacetan di Tol Trans Jawa ketika musim mudik berlangsung, sistem satu arah atau one way di jalan tol Trans Jawa saat mudik Lebaran 2019 akan diberlakukan. 

"Kami sepakat menggunakan sistem one way. Kenapa one way? Karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa dua hingga tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, seperti disitat dari Merdeka.com, Sabtu (12/5/2019).

Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan juga Jasa Marga.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, tidak diberlakukannya ganjil-genap karena dikhawatirkan akan ada penumpukan di pintu-pintu tol.

"Selain itu, kalau kami berlakukan ganjil-genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan kita berlakukan ganjil genap, sehingga kita cenderung memilih one way," tambahnya.

Sementara itu, sistem satu arah ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262 atau Brebes Barat.

Arus Balik

"Kendaraan dari arah Timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam," tegas Dirjen Budi.

Sedangkan untuk arus balik mulai dari Palimanan sampai KM 29, sehingga masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan.

"Karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya