Garuda Belum Alami Lonjakan Pembelian Tiket Mudik

Garuda Indonesia siapkan 50 ribu kursi tambahan untuk mudik Lebaran

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Mei 2019, 16:45 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 16:45 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia mencatat belum ada lonjakan pembelian tiket pesawat untuk arus mudik Lebaran 2019. Hal ini bisa dilihat dari belum lakunya jumlah kursi tambahan yang disipakan Garuda Indonesia.

Pada mudik tahun ini, Garuda Indonesia menyiapkan kursi tambahan sebanyak 50 ribu.

"Kita standby 50 ribu kursi tambahan. Namun hingga kini belum ada lonjakan booking pesawat," tegas Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di DPR RI, Selasa (21/5/2019).

Dia berharap, dengan adanya kebijakan baru yaitu penurunan Tarif Batas Atas (TBA) kisaram 12-16 persen, maka bisa menarik para pemudik untuk kembali menggunakan pesawat.

Mengenai angkutan mudik, Ari mengaku sebenarnya tak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan Garuda Indonesia. Hal ini dikarenakan pola pergerakan penumpang hanya satu arah.

"Walaupun penuh dari sini (Jakarta) ke Jogja, orang baliknya kosong. Jadi tingkat keterisiannya 50-60 persen. Dengan kondisi harga diturunkan 15 persen maka harusnya tingkat keterisian kita minimum di 78 persen. Jadi kita sekarang harus pintar cari travel agent lagi yang kumpulkan orang datang ke Jakarta," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub: Maskapai Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoringyang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019. 

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5/2019), di Jakarta.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menko Darmin. 

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

Kemudian akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Sebagai penutup, Menko Darmin menegaskan diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas Menko Darmin.

Tingkat Ketepatan Waktu Terbang Garuda Indonesia Terbaik di Dunia

Agustus, Garuda Indonesia Akan Terbang ke Langit Banyuwangi
Pariwisata Banyuwangi makin dilirik maskapai penerbangan nasional.

Maskapai Garuda Indonesia tercatat kembali mempertahankan capaian tingkat ketepatan waktu terbaik dunia. Adapun catatan On Time Performance (OTP) sebesar 95,5 persen untuk kategori penerbangan global yang memiliki jumlah penerbangan di atas 10 ribu penerbangan versi OAG Flightview pada periode April 2019.

Adapun predikat sebagai maskapai global dengan OTP terbaik tersebut berhasil dipertahankan perusahaan sejak Desember 2018. Serta menjadikan Garuda Indonesia sebagai satu-satunya maskapai asal Asia yang berhasil mempertahankan predikat tersebut selama lima bulan berturut-turut.

Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa mengungkapkan, keberhasilan pencapaian ini akan menjadi tantangan besar bagi Perusahaan terlebih jelang memasuki peak season Hari Raya Idulfitri.

"Kami saat ini mempersiapkan secara matang dengan melakukan optimalisasi On-Time Performance melalui lini layanan operasional serta koordinasi intensif kepada para pemangku kepentingan kebandarudaraan untuk menjaga komitmen kami dalam memberikan layanan standar internasional bintang 5," ujar dia dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Bambang melanjutkan, Garuda Indonesia terus menjaga performa ketepatan waktu penerbangan maskapai melalui pengecekan terhadap seluruh operasional penerbangan khususnya dari segi penerapan keamanan dan keselamatan sebagai komitmen dalam mengedepankan aspek operational safety.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya