Industri Tembakau Indonesia Tahan Banting

Penerimaan terbesar bea cukai pada 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.

oleh Bawono Yadika diperbarui 28 Mei 2019, 16:45 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 16:45 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis tembakau di Indonesia merupakan bisnis yang menjanjikan. Meskipun banyak tantangan, namun industri rokoksangat tahan banting.

Djonny Saksono, Direktur Utama PT Indonesian Tobacco, produsen tembakau linting,  mengatakan bahwa kondisi bisnis tembakau di dalam negeri tahan banting. Hal tersebut terbukti dengan target pemerintah pada penerimaan cukai yang selalu tercapai setiap tahun.

"Kondisi bisnis tembakau kita luar biasa karena setiap tahun pemerintah meningkatkan target baru dari hasil cukai dan tidak ada yang tidak tercapai setiap tahun meskipun terus dinaikan oleh pemerintah. Pasar rokok akan tetap booming, sehat. Industri rokok tetap sehat," ucapnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sebagai informasi, kontribusi pajak dari cukai rokok sebagaimana tercantum dalam APBN 2018 mencapai sekitar Rp 153 triliun. Angka ini meningkat sebanyak Rp 3 triliun dimana pada tahun 2017 kontribusi cukai rokok sebesar Rp 150,81 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.

"Cukai itu mencapai Rp159,7 triliun, yang terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun, serta cukai lainnya Rp 0,1 triliun," papar dia pada Rabu 2 Januari 2019.

Djonny pun melanjutkan, industri rokok secara historis sudah menunjukan bahwa industri ini tahan banting dan tetap tumbuh dari berbagai sentimen yang terjadi.

"Kalau kita ingat krisis 1998, kondisi nilai tukar rupiah dan lainnya anjlok, banyak perusahaan besar masuk RS, tetapi tidak ada pabrik rokok yang masuk RS, semua sehat dan eksis. Ekonomi baik, orang merokok, ekonomi susah banyak orang merokok," ujarnya.

"Jadi entah bea cukai kita yang hebat atau perokok kita yang hebat, target cukai itu pasti selalu tercapai," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Cukai Tak Naik, Industri Rokok Kembali Bergairah

20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Sebelumnya, pelaku industri rokok dalam negeri mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini. Hal tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Direktur Utama HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan,‎ keputusan pemerintah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

"Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai rokok yang jauh melebihi angka inflasi,” ujar dia di Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2019.

Menurut dia, kelangsungan hidup dari industri hasil tembakau ini sangat penting mengingat industri rokok merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang. Selama ini, para pekerja merupakan bagian penting dalam operasional bisnis industri rokok.

“Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” lanjut dia.

Di Atas Inflasi

20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan, sepanjang periode 2010-2018 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.

Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.

Namun demikian, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun ini diharapkan bisa kembali menggairahkan industri rokok dalam negeri.

"Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada 2014. Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7 persen. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota GAPPRI," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya