Pemda Buka Lowongan CPNS 2019, Tersedia 207.748 Formasi

Lowongan CPNS 2019 di daerah meningkat tahun ini.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Jun 2019, 13:50 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 13:50 WIB
Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi mereka yang ingin bekerja sebagai PNS di daerah asal. Pemerintah tahun ini membuka lebih banyak lowongan untuk formasi CPNS daerah ketimbang tahun lalu.

Total seluruh lowongan CPNS dan PPPK yang buka tahun ini adalah 254.173. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019.

Berdasarkan info Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini ada 207.748 formasi CPNS untuk pemerintah daerah (pemda). Angka itu naik 11 persen dari formasi tahun 2018 yang sejumlah 186.744.

Mayoritas formasi di daerah dialokasikan untuk PPPK. Rinciannya yaitu 62.249 formasi CPNS untuk pelamar umum dan sebanyak 75 formasi untuk sekolah kedinasan (STTD). Sedangkan 145.424 formasi adalah untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer.

Namun, jumlah lowongan untuk instansi pusat terpantau menurun. Jumlah penurunannya mencapai 9,8 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2019, CPNS untuk pusat dibuka sebanyak 51.271 formasi, dan untuk tahun ini menjadi 46.235 formasi saja. 

Dari total tersebut, sebanyak 17.519 formasi CPNS untuk pelamar umum dan 5.694 formasi untuk sekolah kedinasan. Sedangkan 23.212 formasi akan diisi eks tenaga honorer II (THK0II) dan honorer.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Menteri Susi Ingin PNS KKP Diisi Lulusan Cum Laude

Menteri Susi Pudjiastuti
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat berbicara pada talkshow Mari Jaga Laut Masa Depan Bangsa di Hall B JCC, Jakarta, Sabtu (6/4). Menteri Susi menghimbau masyarakat, khususnya komunitas pecinta laut untuk terus menjaga keberlangsungan kehidupan di laut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berharap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian KKP diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. 

Menteri Susi menjelaskan, pihaknya berharap ada program percepatan atau akselerasi bagi PNS di KKP. Sehingga, bagi PNS yang mencatatkan kinerja yang baik bisa cepat naik jabatan.

"Program Golden Handshake juga belum tereksekusi 1.000 orang per tahun. Lalu nanti kita rekrut cum laude-cum laude dari angkatan baru 30 persen. Jadi kalau 1.000 orang kita masukan lagi 300 tapi yang cum laude-cum laude untuk perbaiki kualitas PNS," tuturnya di Kompleks Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2019.

Ia menambahkan, program akselerasi PNS di KKP pada dasarnya bertujuan menyaring PNS-PNS dengan kualitas unggul.

"Dan juga buat sistem acceleration supaya PNS-PNS baru itu bisa yang bagus, bisa naik cepat itu juga belum terlaksana," ujar Menteri Susi.

"Jadi efektifitas program juga masih banyak sana-sini (yang belum). Karena saya belajar bekerja di perusahaan sendiri dan pemerintah berbeda. Ritmenya berbeda," tambah dia.

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Tunjangan PNS Bakal Dipotong

Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalaman dengan pegawai Pemprov saat menggelar halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk kerja pada 10 Juni 2019, besok usai libur Lebaran. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang membolos besok.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk besok. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.

"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, pada hari Minggu kemarin.

Menurut Ridwan, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.

Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya