Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran

Pemerintah segera memangkas pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jun 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 21:31 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera memangkas pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini dilakukan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekadar instrumen, akan tetapi lebih penting bisa berjalan di lapangan.

"Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (pajak penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun 20 persen itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP) nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor yang diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya. Diharapkan dapat keluar pada pekan ini atau awal pekan depan.

"Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar," ujar dia.

Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tarif Bunga Obligasi Turun Jadi 5 Persen

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain itu, juga ada penurunan tarif pph untuk bunga obligasi infrastruktur. Hal ini pemerinta akan menurunkan dari 15 persen menjadi lima persen.

Mengenai sektor properti, menurut Sri Mulyani, setelah menaikkan batas harga rumah, apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari lima persen menjadi satu persen. Validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. "Itu semuanya supaya sektor properti menggeliat secara lebih bagus," kata dia.

Kemenkeu Bebaskan PPnBM Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini mempertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti  melalui peningkatan daya saing properti. Salah satunya hunian mewah.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak atas penjualan barang mewah.

Dalam lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,  town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi lampiran I PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya:

1.Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih

2.Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 11 Juni 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya