Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan kinerja setiap bulan kepada pegawai di Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal (Setjen) LPSK. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di LPSK.
Atas pertimbangan pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja pegawai di LPSK.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perpres ini disebutkan, PNS dan pegawai lainnya di LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," seperti dikutip dari bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (2/7/2019).
Tunjangan kinerja yang dimaksud tidak diberikan kepada:
a.Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b.Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c.Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
d.Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara dan atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini yaitu:
1.Kelas jabatan 17 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 24,39 juta
2.Kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 17,41 juta
3. Kelas jabatan 15 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 12,51 juta.
4. Kelas jabatan 14 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 9,60 juta
5. Kelas jabatan 13 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 7,29 juta
6. Kelas jabatan 12 dengan dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 6,04 juta
7. Kelas jabatan 11 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 4,51 juta
8. Kelas jabatan 10 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 3,95 juta
9. Kelas jabatan 9 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 3,34 juta
10. Kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 2,92 juta
11. Kelas jabatan 7 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 2,61 juta
12. Kelas jabatan 6 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan sebesar Rp 2,39 juta
13. Kelas jabatan 5 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan sebesar Rp 2,19 juta
14. Kelas jabatan 4 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan sebesar Rp 2,08 juta
15. Kelas jabatan 3 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan sebesar Rp 1,97 juta
16. Kelas jabatan 2 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 1,86 juta
17. Kelas jabatan 1 dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 1,76 juta
Â
Â
Advertisement
Terhitung Oktober 2018
Berdasarkan Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai di Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Â diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.