Kemenperin Minta Sri Mulyani Segera Liris Aturan Super Deductible Tax

Indonesia kini tengah berupaya untuk menjadi salah satu negara pemain utama di ranah industri global.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jul 2019, 13:48 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 13:48 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mendorong agar insentif pajak bagi sektor industri yang berinvestasi terhadap pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D), yakni Super Deductible Tax, untuk segera diterbitkan.

Dia mengatakan, Indonesia kini tengah berupaya untuk menjadi salah satu negara pemain utama di ranah industri global. Untuk mencapai tujuan tersebut, ia meneruskan, ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan.

"Kami mencatat ada dua tantangan terkini untuk dimenangkan agar Indonesia bisa jadi pemain utama industri. Yaitu pengamanan bahan baku industri dan inovasi untuk menambah ragam jenis produksi," jelas dia di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Ke depan, ia menyatakan, persaingan industri global ada di masalah diversifikasi atau pengembangan bermacam produk. Salah satu tantangan untuk melewati itu adalah peningkatan kualitas penelitian dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sehingga dia berharap, kebijakan Super Deductible Tax dapat segera dirampungkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun bentuk insentif yang diberikan dalam aturan tersebut yakni berupa oengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen untuk industri yang menyediakan pendidikan vokasi, serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen bagi industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan untuk inovasi.

"Mudah-mudahan pemerintah segera terbit peraturan terkait Super Deduction Tax. Sudah diusulkan lama oleh Kemenperin ke Kemenkeu. Itu penting untuk pengembangan riset," imbuhnya.

"Juga ada insentif Super Deduction Tax untuk yang terlibat dalam pengembangan SDM. Pengurangannya sampai 300 persen atas pengeluaran wajib pajak untuk partisipasi di tingkat SDM vokasi industri," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Insentif Diskon Pajak di Atas 100 Persen Segera Terbit

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko bidang perekonomian) menyatakan skema insentif pajak super deduction tax  atau pengurangan pajak di atas 100 persen tak lama lagi bakal segera diimplementasikan.

Model pengurangan pajak hingga di atas 100 persen itu aturannya kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan, sejauh ini aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lima kementerian. Hanya saja tinggal menunggu presiden untuk menandatangani draf aturan tersebut.

"Super deduction lagi ditunggu mau ditandatangani presiden. Belum ditandatangani, sudah di meja. Mungkin enggak terlalu lama lagi karena sudah di paraf oleh 5 menteri," kata dia saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019). 

Sebagai gambaran, super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.

Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

"Intinya super deduction itu untuk vokasi. Jadi sebenernya yang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada 3. Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus untuk litbang, penelitian dan pengembangan, kalau yang vokasi sudah 100 persen on top 100 persen dapat lagi 100 persen ya sebagai kurang biaya jadi dapat 200 persen," ujar dia.

Kendati demikian, Iskandar belum berani memastikan kapan aturan tersebut segera diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden. "Tidak tahu saya coba tanya sama Menteri Sekretariat Negara," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya