Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah menggagas konsep dana perlindungan lingkungan.
Aturan mengenai konsep dana perlindungan lingkungan tersebut akan dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Dia ada di dalam APBN, letaknya ada di bawah instrumen pembiayaan. Ini akan ada dalam RUU testing dukungan keuangan antara pusat dan daerah," ujar Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani melanjutkan, pengadaan dana perlindungan lingkungan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keamanan di bidang air. Selain itu, hal ini juga untuk peningkatan udara bersih dan pencegahan banjir.
"Kami juga dari RUU ini diharapkan memberikan nuansa keadilan yang lebih eksplisit karena daerah yang harus menjaga public goods ini juga menghadapi dilema opportunity cost (peluang pengeluaran) yang lebih besar," kata Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemda Bakal Dapat Insentif
Dalam aturan baru nantinya, pemerintah daerah yang melakukan upaya perlindungan lingkungan bakal mendapat insentif. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan pemda juga memberikan dampak positif bagi wilayah lain di sekitarnya.
"Konsepnya sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas untuk daerah penghasil dan sekitarnya yang mendapatkan porsi tertentu," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, tidak hanya menjaga hutan dan keberlangsungannya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat yang banyak berkepentingan di hutan.
"Dengan kita tetap melihat itu maka kita bisa membuat keseimbangan yang lebih harmonis antara kepentingan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama hutan dengan tetap mengikhtiarkan perbaikan kesejahteraan masyarakatnya," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement