Lepas 978 Ribu Ha Lahan Hutan ke Warga, Menko Darmin Kumpulkan Pemda

Pemerintah Pusat akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyerahan lahan hutan tidak produktif yang masih bisa dikonversi seluas 978 ribu hektare (ha).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi hutan
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memimpin rapat koordinasi mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya mengatakan, Pemerintah Pusat akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyerahan lahan hutan tidak produktif yang masih bisa dikonversi seluas 978 ribu hektare (ha) kepada masyarakat. Pertemuan akan dilakukan pada Senin depan.

"Kita hari Senin mau rapat koordinasi dengan pemda untuk membicarakan penyelesaian penyiapan akhir penyerahan tanah dari hutan masyarakat, untuk menjadi obyek atau menjadi redistribusi dan sertifikat," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Siti Nurbaya mengatakan, lahan-lahan yang akan diserahkan ini nantinya masih akan dikaji bagaimana sistem pengolahannya oleh masyarakat. Selain itu, lahan ini akan disertifikatkan terlebih dahulu sebelum diserahkan.

"Totalnya yang mau diserahkan oleh Pak Presiden mungkin, totalnya hampir 978.000 hektare lahan. Tapi belum jadi sertifikat dong, kan baru mau dilepas dari hutan. Ya ada prosedurnya dong kalau mau jadi sertifikat," jelasnya.

Siti Nurbaya menambahkan, target utama dari rencana ini adalah menyediakan lahan perekonomian baru masyarakat untuk dikelola bersama. Lahan-lahan tersebut nantinya akan dikelola menjadi pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, peternakan, perikanan, peternakan serta wisata alam.

"Yang penting kan dia sudah dilepas dari hutan dan bisa tegaskan bahwa itu tanah untuk masyarakat, jadi masyarakat yang ada di situ sudah tahu bahwa dia tak ada masalah lagi dengan hutan. Itu saya kira yang paling pentingnya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kementerian ATR Terima 994 Ribu Hektare Kawasan Hutan yang Dilepas KLHK

Kicau Burung Pagi Khas Hutan Rawa Gambut Terluas di Asia Tenggara
Seorang wisatawan sedang mengamati suara burung di menara pantau di kawasan ecowisata Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) di Simpang Bungur. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya telah menerima peta indikatif atas 994.000 hektare kawasan hutan yang dilepas oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sekarang Menteri LHK telah memberikan kami peta indikatif 994.000 hektare, hampir 1 juta hektare telah dikeluarkan tapi masih peta indikatif yang masih perlu pastikan yang mana," kata dia, saat ditemui Rabu (31/10/2018) di Jakarta. 

Dia menjelaskan, pelepasan tanah oleh KLHK ini ditujukan untuk mendukung program reforma agraria yang tengah digalakkan Pemerintah.

"Nah, untuk mendukung reforma agraria juga sudah ada keluar, atau Perpres tentang PPTKH, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan karena itu sumber reforma agraria yang paling besar nanti adalah pelepasan tanah yang selama ini dalam kawasan hutan," jelas dia.

"Kalau setelah diidentifikasi hampir 1 juta itu bisa dijadikan objek reforma agraria. Itu yang menyangkut reforma agraria kementerian ATR," imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap peta indikatif lahan yang sudah dilepaskan itu.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya agar proses indentifikasi tersebut dapat selesai dalam tahun ini, sehingga dapat segera digunakan untuk program reforma agraria.

"Itu adalah penyerahan dari Kementerian LHK kepada kami, 994.000 hektare. Sekarang ini kita lakukan inventarisasi mana-mana lahan itu. Setelah sudah diidentifikasi, diverifikasi, kemudian ditetapkan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bukan kawasan hutan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya