Google Pungut Pajak Iklan, Penerimaan Negara Tambah Rp 600 Miliar

Google Indonesia pada 1 Oktober 2019 akan mengenakan PPN 10 persen pada Google Ads

oleh Bawono Yadika diperbarui 01 Sep 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2019, 17:00 WIB
Kantor Baru Google di Berlin
Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman tersebut. (Photo by Tobias SCHWARZ / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Oktober 2019 PT Google Indonesia (GI) menerapkan kebijakan baru, yaitu akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna layanan iklan di Google Ads.

Ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, keputusan GI menarik PPN 10 persen memang berkontribusi pada penerimaan pajak negara yakni sekitar Rp600 miliar per tahun.

Tetapi, dampaknya ke ekonomi Indonesia menurutnya tidak begitu signifikan. Karena memang sudah sewajarnya PPN dibayarkan senilai 10 persen.

"Nilai pasar iklan digital Google di indonesia mencapai 300 juta usd, jika tiap tahun asumsinya terjadi kenaikan 10 persen, di estimasi tahun 2019 pendapatan dari iklan mungkin mencapai 439 juta usd atau setara Rp6,2 triliun per tahunnya. Jika ditarik ppn 10 persen penerimaan negara dari pajak Google sekitar Rp600 miliar per tahun. Itu penerimaan yang cukup besar," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).

"Tetapi dampaknya tidak terlalu besar ke ekonomi Indonesia karena memang sewajarnya ppn 10 persen dibayar oleh transaksi online maupun offline. Ini kan menyamakan level of playing field dengan advertising yang offline," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tambah Penerimaan Negara

Google Japan
Logo Google di kantornya yang berlokasi di Roppongi Hills Mori Tower, Tokyo, Jepang. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Kendati demikian, Bhima menjelaskan, kebijakan GI memang menjadi peluang Pemerintah untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar di dunia atau over-the-top (OTT).

"Implikasinya shortfall penerimaan pajak bisa ditekan. Meskipun porsi ppn google ads belum 1 persen dari total target penerimaan pajak yg mencapai Rp1.786 triliun tahun ini. Tapi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan OTT lainnya. Ibarat membuka kotak pandora, potensi pajak perusahaan digital masih bisa di optimalkan," terangnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum menargetkan secara khusus penerimaan negara dari kebijakan GI.

Kata dia, Pemerintah masih mengkaji sekaligus menilai seberapa optimal pemungutan PPN 10 persen terhadap potensi untuk penerimaan negara.

"Kami belum hitung potensi (penerimaan negara). Biarkan berjalan secara self-assessment saja," tegasnya.


Mulai 1 Oktober 2019 Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen

Google
Tampilan Google Doodle dalam memperingati HUT RI ke-74 (sumber: Google).

PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.

Demikian informasi resmi tersebut dikutip Liputan6.com Minggu (1/9/2019) dalam laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat.

Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” papar pengumuman Google Indonesia.

Adapun perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran Anda, Anda harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun Anda.

Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya