BPK Bakal Lebih Ketat Audit Laporan Keuangan Pemerintah

BPK menyebutkan laporan keuangan pemerintah 2018 tidak mengakomodir revaluasi aset yang seharusnya juga dimasukkan saat audit atau penilaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 17:00 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Merdeka.com/Anggun P Situmorang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Merdeka.com/Anggun P Situmorang

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Laporan tersebut ternyata tidak mengakomodir revaluasi aset yang seharusnya juga dimasukkan saat audit atau penilaian.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan tanpa revaluasi aset sangat mempengaruhi opini yang akan disampaikan.

"Laporan keuangan pemerintah saat ini tidak didasarkan revaluasi aset. Jika dipaksakan menggunakan revaluasi aset, opini tidak seperti sekarang," ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).

Tahun ini, BPK akan melakukan penilaian laporan keuangan yang lebih ketat. Nantinya revaluasi aset juga harus dicantumkan agar setiap pengelolaan dan peruntukan aset negara masuk dalam hitungan dan penilaian laporan keuangan kementerian dan lembaga.

"Dalam ahli pemeriksaan kita lakukan pemeriksaan lebih ketat tahun ini walaupun antara opini, laporan keuangan dan tindakan pidana korupsi sebenarnya tidak ada hubungan langsung tapi kami mencoba mendorong membentuk biaya akuntabilitas," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masalah Revaluasi Aset Pemerintah

Anggota BPK periode 2019-2024
Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024, Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis berfoto bersama usai pengambilan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah, menurutnya, beberapa kali memang sudah melakukan revaluasi aset. Namun hasilnya ditolak oleh BPK sebab tidak sesuai dengan metode revaluasi yang diverifikasi oleh lembaga auditor negara tersebut. Kondisi itu pun hingga kini menyisakan masalah berat bagi negara.

"Mulai dari sekarang akan melakukan pemeriksaan lebih ketat dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara kami. Mengingat juga hasil pemeriksaan terhadap revaluasi aset yang dilakukan oleh pemerintah kemarin menyisakan persoalan yang sangat banyak," kata Agung.

Agung menambahkan, revaluasi aset sebenarnya sudah dua kali ditunda akibat berbagai macam hal. Namun untuk tahun-tahun yang akan datang BPK secara tegas akan terus mendorong revaluasi aset dimasukkan dalam penilaian laporan keuangan kementerian dan lembaga pemerintah.

"Sudah dua kali, revaluasi aset ditunda dan diinisiasikan dalam laporan keuangan pemerintah. Saya pikir ini sudah waktu bagi pemerintah untuk merapikan tata kelola aset. Sudah barang tentu hal-hal yang lain antara lain kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan harus dilakukan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya