MSIG Indonesia Tawarkan Klaim Online untuk Asuransi Kendaraan

PT Asuransi MSIG Indonesia meluncurkan fitur klaim asuransi kendaraan bermotor berbasis online.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Des 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 15:40 WIB
20160226-Asuransi Kesehatan-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi MSIG Indonesia meluncurkan fitur klaim asuransi kendaraan bermotor berbasis online yang diberi nama MSIG e-CL@IM. Fitur klaim online ini dapat ditemui pada situs resmi Asuransi MSIG Indonesia, msig.co.id.

Walau hingga saat ini klaim yang bisa dilakukan pada fitur tersebut hanya klaim asuransi kendaraan bermotor, namun Asuransi MSIG Indonesia terus mengembangkan fitur ini sehingga dalam waktu dekat akan mampu melayani klaim dari semua produk jasa asuransi.

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia Bernardus P. Wanandi menjelaskan, sebagai perusahaan asuransi umum yang sudah berdiri selama lebih dari 40 tahun di Indonesia, MSIG Indonesia memahami apa yang diinginkan oleh pelanggan.

Seiring perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas, masyarakat di kota-kota besar di Indonesia membutuhkan kecepatan dalam setiap urusan. Perusahaan pun memastikan bahwa pemegang polis tidak hanya mendapatkan keamanan dan kenyamanan, namun juga kemudahan ketika akan mengajukan klaim.

"Kemudahan tersebut merupakan nilai lebih yang kami berikan kepada para pemegang polis Asuransi MSIG Indonesia,” ungkap Bernardus seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

 

Cara Klaim

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Dengan adanya fitur klaim online pada situs resmi Asuransi MSIG Indonesia, Pemegang Polis akan semakin mudah dalam mengajukan klaim di mana pun dan kapan pun.

Cukup menggunakan ponsel pintar atau pun laptop, Pemegang Polis bisa mengajukan klaim tanpa perlu menggunakan cara konvensional seperti pelaporan melalui telefon, fax atau pun email.

Pemegang polis hanya perlu mengakses menu MSIG e-CL@IM tanpa perlu mengunduh aplikasi apapun, kemudian mengisi form yang terdapat di dalam menu dan mengunggah persyaratan dokumen klaim seperti STNK, SIM, surat polisi dan foto bukti kerusakan, dalam pengajuan klaim online.

Selain pengajuan klaim, dalam menu Klaim Kendaraan Online juga terdapat informasi mengenai daftar bengkel, status klaim, kontak darurat 24 jam dan proses penerbitan SPK, untuk memudahkan Pemegang Polis menemukan informasi apapun yang mereka butuhkan di dalam satu platform yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya