Kasus Jiwasraya Unik karena Tak Cuma Soal Asuransi

Produk saving plan Jiwasraya menjanjikan dalam satu tahun pemegang polis bisa mencairkan polis dan akumulasi dana yang dihasilkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 18:20 WIB
Logo Jiwasraya
Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan perbedaan kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan masalah asuransi pada umumnya. Menurutnya, kasus Jiwasraya unik karena bukan hanya pembayaran asuransi tetapi dana nasabah diinvestasikan.

"Di Jiwasraya ini menarik karena ada jenis produk yang kemudian lebih sarat investasi dibandingkan asuransinya, JS Saving Plan," ujar Isa saat ditemui di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Untuk diketahui, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

Isa melanjutkan, produk saving plan Jiwasraya menjanjikan dalam satu tahun pemegang polis bisa mencairkan polis dan akumulasi dana yang dihasilkan. Hal tersebut yang membuat Jiwasraya lebih kepada investasi dan bukan asuransi seperti pada umumnya.

"Ini jenis saving plan yang lebih sarat ke jenis produk investasi meski ada proteksi di situ yang kemudian buat case Jiwasraya unik, tidak seperti case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya, intensi regulator, mempertahankan polis supaya berjalan terus. Kalau ini, ada saving plan itu yang 1 tahun berhak menghentikan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jangan Samakan dengan Bank

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Selain berbeda dengan kasus asuransi pada umumnya, Jiwasraya juga tidak bisa disamakan dengan perbankan. Sebab, ketika perbankan bermasalah maka deposito dan tabungan ikut bermasalah. Tetapi pada asuransi, polis harus tetap berjalan sesuai kesepakatan walau tengah bermasalah.

"Saya kasih tahu beda dengan perbankan, kalau perbankan ada bank bermasalah orang mikirnya gimana deposito atau tabungan saya kembali. Kalau di asuransi, sebetulnya yang lebih essential itu adalah gimana pertanggungan itu dapat berjalan sesuai Terms and Condition (T&C) yang disepakati sampai akhir masa pertanggungan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya