Liputan6.com, Jakarta - "Kami Melindungi Keluarga Anda Saat Anda Melindungi Ibu Pertiwi". Kalimat ini yang menjadi slogan PT Asabri (Persero) dan ditampilkan ketika membuka laman resmi Asabri. Asabri merupakan BUMN yang memiliki bidang usaha asuransi sosial wajib bagi seluruh prajurit TNI dan Polri.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, Sabtu (11/1/2020), Asabri berdiri pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Kala itu, Asabri bukan berstatus sebagai Perseroan Terbatas, melainkan masih berupa Perum. Landasan utama pembentukan Perum Asabri saat itu yaitu demi meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Advertisement
Baca Juga
Saat didirikan, Asabri memiliki modal dasar Rp 500 miliar. Dimana modal tersebut terbagi atas 500 ribu saham dengan masing-masing nominal Rp 1 juta. Dari modal tersebut, telah ditempatkan dan diambil bagian oleh negara sebesar 200 ribu saham atau Rp 200 miliar.
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dalam rangka menindak lanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.
Semula hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kinerja Perusahaan
Dengan berdasarkan landasan hukum tersebut, maka Asabri mencanangkan visi misi perusahaan yang sangat mulia.
"Meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan", demikian Misi perusahaan.
Sementara untuk Visi Asabri, yaitu Meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan.
Saat ini Asabri dipimpin oleh 3 Direksi dan 3 Dewan Komisaris. Direktur Utama Asabri saat ini adalah Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja. Sementara Komisaris Utama yaitu Didit Herdiawan yang juga merupakan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AL.
Berdasarkan keterbukaan di laman perusahaan, laporan keuangan yang disajikan terakhir tahun 2017. Dimana pada saat itu Asabri memiliki Aset Rp 44,8 triun, naik jika dibandingkan aset 2016 sebesar Rp 36,5 triliun.
Sementara dari sisi laba, pada 2017, laba besih tahun berjalan perseroan pda 2017 sebesar Rp 943,8 miliar, naik drastis jika dibandingkan laba bersih tahun berjalan di 2016 yang saat iru hanya Rp 116,4 miliar.
Advertisement
Mahfud MD: Isu Korupsi Asabri Fantastis, Nilainya di Atas Rp 10 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui jika telah mendengar kabar perihal isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Diketahui portofolio saham yang dibeli BUMN itu anjlok.
"Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Dia pun berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Jika isu ini benar, dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Pejabat terkait pun akan dimintakan penjelasan soal masalah Asabri.
"Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi itu. Kita akan segera panggil Bu Sri dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya,"Â tegas dia.
Menurut dia, kalau memang terjadi pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan di meja hijau. Mengingat jumlah kerugian Asabri tak kalah besar dengan kasus Jiwasraya.
"Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat lama-lama. Sesudah masa pensiun disengsarakan. Itu kan haknya prajurit,"Â ujar Mahfud.
Sebelumnya, sebanyak 14 emiten yang tercatat masuk dalam portofolio saham milik perusahaan asuransi khusus TNI dan Polri, PT Asabri, rontok. Nilai saham yang didekap oleh Asabri ini anjlok hingga 80-90 persen.
Menurut pengamat pasar modal Budi Frensidy, hal itu dikarenakan saham-saham yang miliki rata-rata adalah saham small cap alias rentan dimainkan oleh sebagian pihak demi meraup keuntungan pihak tertentu.