OJK: Penanganan Asabri dan Taspen Beda dari Perusahaan Asuransi Umum

Asabri hanya mengatur dana pensiun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 20:50 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi mengatakan penanganan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) berbeda dengan perusahaan asuransi pada umumnya. Asabri hanya mengatur dana pensiun.

Begitu juga dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Kedua asuransi plat merah pun tidak mengelola program-program asuransi biasanya.

"Kalau pensiun di Asabri khusus untuk pegawai dan dananya juga dana untuk dana pensiun," kata Riswinandi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sehingga pengawasan terhadap Asabri tidak sepenuhnya ada di OJK. Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 102 tahun 2015. Dalam aturan ini yang melakukan pengawasan eksternal bukan dari OJK.

Pada pasal 54 PP tersebut, menyebutkan jika yang berhak melakukan pengawasan eksternal yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.

"Jadi memang itu jadi otoritas yang melakukan kewenangan dalam hal ini dirjen-dirjen yang mengelola itu," katanya.

Maka, dalam kasus Asabri OJK akan mengikuti mekanisme yang ada. Dia menyebutkan saat ini kabar kasus di Asabri dalam penanganan pihak terkait. "Jadi kita tunggu aja, pasti sudah ditangani dengan baik," dia menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

Mahfud Md: Kasus Asabri Akan Ditangani Polri

Melihat Aktivitas Para Nasabah di Kantor Asabri
Petugas melayani nasabah di PT. Asabri (Persero), Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dirut PT. Asabri Sonny Widjaja mengklarifikasi uang seluruh peserta Asabri, TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan Polri yang dikelola di Asabri aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah PT Asabri akan ditangani Polri. 

"Urusan benar atau salah prosedur biar hukum yang berjalan. Dan saya akan bicara dengan Polri, karena ini Polri kewenangannya. Polri itu punya anggota 600 ribu di dalam jaminan Asabri. Tentara sekitar 350 ribu. Jadi sekarang ditangani," kata Mahfud usai pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dia memastikan semua berjalan seusai aturan. "Tidak ada seorang pun yang boleh korupsi, dan tidak seorang pun yang menuduh sembarangan korupsi. Harus fair," ungkap Mahfud.

Karenanya, masih kata dia, pihaknya tetap ingin memastikan proses hukum ini berjalan.

"Oleh sebab itu kita biarkan (proses) hukum berjalan," ujarnya.

Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letjen Purn TNI Sonny Widjaja angkat bicara soal isu korupsi Asabri hingga Rp 10 triliun yang tersebar di khalayak massa.

Dirinya menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pihak-pihak tertentu masih menyiarkan pembicaraan yang tendesius dan terkesan negatif tentang Asabri.

"Hentikan pendapat, pembicaraan yang tendesius dan negatif yang mengakibatkan kegaduhan. Jika hal ini terus berlangsung, saya dengan menyesal akan menempuh jalur hukum," ujar Sonny di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya