Liputan6.com, Surabaya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk bisa mengarahkan lebih banyak anggaran operasional dari pelabuhan-pelabuhan tersebut ke dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Namun sebelum rencana tersebut direalisasikan, pengamat Kemaritiman dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning menganggap bahwa hingga saat ini pengelolaan pelabuhan masih sering terjadi overlapping. Overlapping ini membuat iklim bisnis dan ekonomi menjadi tidak sehat.
Baca Juga
Lantas, mengapa bisa ada kekisruhan pengelolaan pelabuhan? Peraturan seperti apa yang dilanggar? Dan apa saja kelebihan maupun kelemahan pengelolaan pelabuhan yang melibatkan swasta? Berikut kutipan wawancara Reporter Merdeka.com, Erwin Yohanes dengan Raja Oloan Saut Gurning yang juga merupakan Dosen dan Ketua Fakultas Teknologi Kelautan ITS Surabaya.
Advertisement
1. Bagaimana kondisi persaingan pengelolaan dermaga swasta dengan milik BUMN?
Jadi, kondisi sekarang persaingan antara pelabuhan atau kita sebut terminal umum dan juga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) memang cukup mulai memberikan distorsi pada pasar. Karena secara mendasar TUKS dan juga terminal khusus (Tersus), harusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. Mereka diperbolehkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri, wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan dan tidak untuk umum. Layanan ini sekarang bersaing atau berinteraksi dengan layanan umum.
Persoalannya ketika mereka mau menjadi terminal yang mau melayani umum. Nah, ini akhirnya menghadapi overlapping dengan terminal umum itu sendiri. Terminal khusus atau TUKS itu tidak membayar uang kewajiban, namanya konsesi. Walaupun mereka membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kepada pemerintah yang jumlahnya masih jauh dibandingkan konsesi 2,5 persen dari total pendapatan bruto. Sehingga memang dari sisi persaingan ada kecenderungan yang tidak fair.
Jadi biaya kapeks mereka, kewajiban mereka secara regulasi lebih cenderung murah. Lantas dimungkinkan untuk mengambil pasar terminal umum, walaupun terbatas juga karena tapi terus diperpanjang oleh pemerintah yang seharusnya dibatasi mereka "head to head" dengan terminal umum. Kondisi tidak fair inilah yang saat ini terjadi.
2. Apakah sudah sesuai fungsi dan aturan yang ada?
Fungsi seharusnya tidak sesuai. Jadi kondisi yang terjadi dalam catatan dan pengamatan saya terutama di wilayah yang umum, terutama di Indonesia, mulai Sumatera, Kalimantan, utamanya Jawa yang terjadi adalah overlapping ini sudah diserap oleh pasar. Jadi namanya itu cukup tidak efektif, pasar yang sudah dikonsesikan itu, atau terminal umum yang harusnya mendapatkan hak pengelolaan wilayah itu sekarang sudah "head to head".
Seharusnya pemberian hak atau kewenangan melakukan jasa terminal umum itu terbatas saja. Satu, dalam kondisi "emergency" atau darurat bencana. Kedua, kalau pelabuhan terdekat sudah tidak memiliki kemampuan lagi atau terbatas. Persoalan ini juga tidak transparan kelihatannya.
Jadi bagaimana caranya pemerintah melalui OP atau KSOP melakukan kerja sama pemanfaatan terminal itu, kegiatan terminal itu seperti terminal umum, itu tidak terbuka. Seharusnya ada mekanisme yang juga dibicarakan pada terminal umum atau pelabuhan sekitarnya terkait dengan pasar yang sudah dikerjakan bersama atau "overlapping" tadi. Jadi ada hal-hal yang sudah bertentangan.
Advertisement
3. Penyalahgunaan dermaga terhadap peraturan yang ada?
Jadi, ini ada beberapa yang memang penyalahgunaannya ini mereka tetap melakukannya walaupun izinnya belum diperpanjang. Yang kedua mereka tidak membayar PNBP nya. Ketiga ada juga mereka secara ilegal, seharusnya tidak boleh mengambil bagian umum tapi mereka mengambil bagian atau pangsa umum.
Jadi ada 3 kemungkinan yang dilakukan secara praktis yang intinya tidak mampu diawasi oleh pemerintah karena keterbatasan instrumen pengawasan pemerintah. Sementara fakta di lapangan hal ini sudah "head to head" dan cenderung pemerintah kesulitan mengawasi hal ini. Mungkin ada sedikit kesulitan ya, pemerintah dalam konteks ini mungkin ada pemikiran pemerintah ini untuk membuka investasi. Justru ini menjadi simalakama atau boomerang bagi pemerintah jadi kalau itu memberikan kesempatan pada swasta misalnya ada investor baru, namun pangsa pasarnya yang menjadi jaminan diambil oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini menjadi preseden buruk bagi investasi pelabuhan Indonesia. Karena terminal umum membayar konsesi 2,5 persen, terminal TKUS tidak bayar.
Yang kedua terminal umum selama masa periode konsesi selesai selama 30 tahun semua asetnya balik ke negara sementara yang kepemilikannya tersus atau TKUS tidak wajib kembali ke negara. Jadi, menurut saya, ada persoalan yang menjadi preseden buruk bagi pengembangan dan kebijakan investasi pelabuhan di Indonesia. Jangan hanya melihat ini saya beri kesempatan pada swasta tidak, tapi justru potensi pemberian-pemberiannya walaupun jangka pendek 6 bulan setahun sampai 2 tahun ini, mendegradasi atau bahkan mendistorsi pasar. Jadi pasar menjadi tidak sehat.
4. Apa dasar hukum pengelolaan dermaga swasta dan BUMN?
Dasar hukumnya mereka tadi yang saya sampaikan tadi (Sesuai dengan UU No 17 tahun 2008). Saya kasih contoh kasus misalnya untuk sebuah entitas pabrik semen. Mereka memiliki kebutuhan untuk mengangkut, menghandle barang yang ada di pelabuhan untuk kepentingan industrinya sendiri, itu untuk TUKS. Yang khusus untuk barang-barang khusus, kebutuhan khusus contohnya untuk galangan kapal, untuk kegiatan-kegiatan khusus, untuk penumpang dan sebagainya. Nah itu untuk daerah khusus.
Tapi karena ada aset yang lebih, tidak termanfaatkan. Mereka manfaatkan terus dibuka untuk umum. Nah, perilaku seperti ini tidak sesuai dan juga pemberian hak pengelolaan terminal umum ini itu sifatnya hanya perpanjangan dan diberi dalam waktu jangka pendek hanya 6 bulan, setahun dan maksimum hanya 2 tahun.
Â
5. Solusi agar penggunaan dermaga BUMN dan swasta berjalan sebagaimana mestinya?
seharusnya memang yang pertama jikalau di sebuah daerah ada keterbatasan dari dermaga yang ada atau terminal umum ini memiliki keterbatasan dermaga. Dan ada wilayah dermaga yang disebut tersus atau TUKS itu memiliki utilitas yang rendah, nah kolaborasi bisa dilakukan oleh mereka.
Pola kolaborasi bisa dilakukan tanpa harus Tersus atau TUKS itu mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan selain terminal umum. Sehingga uang yang didapatkan masih bisa disharing di antara mereka tetapi pemerintah tidak kehilangan PNBPnya dan juga tidak kehilangan pangsa pasarnya, tidak kehilangan potensi keuangannya. Kedua terminal umum mendapatkan jaminan pangsa pasar.
Sementara Tersus pun seharusnya juga menjaga karena kalau dia melewati kepentingan -kepentingannya dia sendiri atau wilayah yang diizinkan mulai dari perairan atau kepentingan pelabuhannya, nanti kalau terjadi apa-apa terkait kegiatan kepelabuhannya nanti akan merugikan publik. Jadi ada barang yang rusak, kecelakaan kapal, kebakaran kapan dan sebagainya di luar wilayah yang dilakukannya itu akan memberatkan operator itu sendiri dan merugikan publik.
Kalau nanti diberikan kewenangan oleh pemerintah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi dengan benar. Pertama, apakah benar itu sifatnya emergency? Yang kedua, apakah riil nyata terjadi adanya keterbatasan dari pelabuhan yang eksis sehingga perlu dibutuhkan? Sampai kapan? Perlu jelas. Dan itu disampaikan kepada pelabuhan terdekat ataupun terminal umum. Sehingga pengguna jasa tidak bingung.
Bagi pengguna jasa dia tidak melihat siapapun. Dia pergi ke terminal umum bisa, Tersus bisa, cukup dengan sendiri juga bisa. Dalam konteks seperti ini kalau dibiarkan masyarakat bebas-bebas saja mau kemana bahkan kalau misalnya TUKS atau Tersus menerapkan tarif lebih murah jelas mereka akan berpindah ke terminal umum, tersus atau TUKS.
Namun dalam jangka panjang itu menjadi risiko baik operator pelaku usaha jenis kepelabuhan dan juga pengguna jasa maupun resiko bagi pemerintah kalau terjadi apa-apa.
Â
Advertisement
6. Kelemahan dan kelebihan pengelolaan dermaga swasta dan BUMN?
Mungkin sekarang ini untuk wilayah yang investasinya hanya untuk kepentingan sendiri dari sebuah industri katakanlah kayu, tambang, nikels, atau pun power generation, mereka biasanya menginvestasikan sebuah infrastruktur yang juga infrastruktur utama atau infrastruktur pendukung termasuk pelabuhan. Nah kita butuh mereka. TUKS dan Tersus itu dibutuhkan, diberikan hak pengelolaan tapi untuk kepentingan dia sendiri, karena dia untuk mendukung kegiatan operasinya dia, untuk skala kepentingan-kepentingan yang khusus.
Kalau dibuka untuk umum, dia harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum. Dia harus memenuhi aset-asetnya, persyaratan keselamatan dan keamanan dan nanti dia harus membayar konsesi karena dia punya hak untuk pengelolaan secara umum, serta yang paling akhir dari konsesi itu dia asetnya harus dikembalikan pada negara.
Sebenarnya memungkinkan juga TUKS dan Tersus itu menjadi terminal umum selama dia memenuhi persyaratan sebagai terminal umum. Dan memenuhi aspek konsesi tadi, tidak masalah. Kalau mau "head to head" dalam market itu terserah dia punya hak untuk bisa masuk dalam market. Tapi, catatannya dia harus memenuhi konsesi jangan tidak bayar konsesi sementara lawan bayar konsesi dia hanya bayar PNBP, lalu dia tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya dan sebagainya.
Mereka diwajibkan untuk melakukan mulai dari pemeliharaan fasilitas di perairan, di pelabuhan, kolam, dermaga dan sebagainya, juga menjaga standar operasi prosedur yang mana sistem keamanan keselamatan dan protect terhadap lingkungan itu baik terhadap pelabuhan. Banyak item-item obligasi itu tidak dilakukan oleh TUKS Tersus yang tidak terkonsesi tadi.
Jadi secara komersial saja, secara biaya pasti mereka akan lebih kompetitif apalagi mereka tambah menerapkan tarif yang lebih rendah. Dan ini praktik yang dalam pengamatan saya adalah unfair. Sementara instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terbatas, orang alat dan sebagainya.
Menurut saya, ke depan ini yang harus dilakukan adalah pemerintah kembali menata KSOP didaerah atau OP di pelabuhan utama, kembali melihat satu, bagaimana struktur pasar atau pembagian wilayah jasa diwilayahnya. Tetapkan mana yang untuk bagian Tersus, TUKS, mana yang umum. Jikalau ada keterbatasan karena demand lebih besar dan supply dari pelabuhan umum ini tidak cukup ya buka keran kepada pelabuhan khusus.
Sampai kapan diberikan hak itu? Harus ada penjelasan yang kuat. Supaya jaminan investasi dari si terminal umum tidak terganggu, kalau terganggu bisa-bisa ini terminal umumnya bisa mati. Nanti menghilangkan lapangan kerja. Sama juga dengan TUKS, menurut saya juga dia mungkin takut pangsa pasarnya diambil oleh pelabuhan atau terminal umum. Pemerintah juga harus melindungi mereka jangan sampai pangsa pasar yang dimiliki oleh TUKS dan Tersus diambil oleh terminal umum. Pemerintah harus melakukan proteksi terhadap hal itu. Dan terutama dan yang paling penting adalah masyarakat.
Masyarakat adalah kepentingannya bisa memilih mana yang dia pakai untuk kepentingan khusus mana yang umum. Jadi masyarakat tahu dilindungi juga. Jadi ketika masyarakat melakukan "handling" karena ketidaktahuan informasi, bisa dirugikan. Misalnya saya angkut barang dikasih terminal umum atau terminal khusus. Mana yang memenuhi persyaratan? Kangan-jangan saya masuk ke terminal khusus yang katanya boleh ternyata dilarang Ada masalah, jadi bisnis saya terhambat.Jikalau tidak, bisnis kita akan terdistorsi, bisnis pelabuhan dan investasi baru, investasi asing potensi lapangan kerja dan perkembangan ekonomi akan terhambat akibat kebijakan-kebijakan yang distortif ini.
Â
(*)