BP Jamsostek Siapkan Formula Stimulus Penundaan Pembayaran Iuran

Rencana penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagian dari stimulus ekonomi jilid II

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2020, 14:16 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 14:16 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kebijakan ini menjadi bagian dari Stimulus Jilid II yang merupakan insentif guna menekan dampak virus corona terhadap perekonomian.

BP Jamsostek selaku operator BPJS Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.

Namun, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengabarkan, pihaknya masih memformulasikan aturan final agar kebijakan tersebut tidak membebankan pemberi kerja serta karyawan.

"Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial, dalam jangka panjang" jelas Ilyas di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

BP Jamsostek akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk merumuskan masalah ini secepatnya.

"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur rencana kerja dan angggaran BP Jamsostek," tutur dia.

Dia menambahkan, pemberian stimulus dalam BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya akan diatur dalam sebuah bentuk regulasi resmi.

"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Ilyas.

 

 

Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020).

Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.

Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.

"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya