Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kebijakan ini menjadi bagian dari Stimulus Jilid II yang merupakan insentif guna menekan dampak virus corona terhadap perekonomian.
BP Jamsostek selaku operator BPJS Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengabarkan, pihaknya masih memformulasikan aturan final agar kebijakan tersebut tidak membebankan pemberi kerja serta karyawan.
"Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial, dalam jangka panjang" jelas Ilyas di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
BP Jamsostek akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk merumuskan masalah ini secepatnya.
"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur rencana kerja dan angggaran BP Jamsostek," tutur dia.
Dia menambahkan, pemberian stimulus dalam BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya akan diatur dalam sebuah bentuk regulasi resmi.
"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Ilyas.
Â
Â
Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Â Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020).
Baca Juga
Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.
Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.
"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.
Â
Advertisement