Kemenhub Isyaratkan Peluang Kenaikan Tarif Taksi Online

Sebelumnya, Kementerian telah menaikkan tarif ojek online (ojol).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Mar 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi Taksi Online
Ilustrasi Taksi Online

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif taksi online. Kenaikan tersebut merujuk pada permintaan penyesuaian tarif yang disampaikan asosiasi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hari ini akan melanjutkan diskusi dengan beberapa pihak untuk membahas rencana tersebut. Peluang kenaikan kemungkinan besar terjadi.

"Hari ini mau ketemu, sudah janji dengan beberapa asosiasi menyangkut masalah tarif taksi online dan lainnya yang akan dibahas bersama," kata Budi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

"Mungkin akan dinaikkan karena kan skema perhitungannya agak berbeda dari ojek online. Dulu tidak ada flat fall karena itu keputusan 2017 untuk tarif taksi, mereka minta penyesuaian sama dengan ojek online," imbuh dia.

Terkait besaran kenaikannya, Budi mengatakan masih belum ada ketetapan.

Sebelumnya, Kementerian telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Dengan kebijakan tersebut, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp 2.250 dan batas atas menjadi Rp 2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.

Adapun tarif taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam pasal 3 ayat 2 menyebutkan jika tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Menurut pasal 22 ayat 3, besaran tarif ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.

Tarif Ojek Online Naik Mulai 16 Maret 2020, Seberapa Besar?

Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online (ojol).
 
Tarif batas bawah (TBB) ojol naik Rp 250 per km dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km, khusus untuk Zona 2 (Jabodetabek).
 
"Setelah melalui diskusi, TBB naik Rp 225, atau dibulatkan Rp 250 sehingga jadi Rp 2250 per km. Sedangkan TBA naik Rp 150 per km menjadi Rp 2650 per km," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi  di kantornya, Selasa (10/03/2020).
 
 
Adapun, TBB sebelumnya berada di angka Rp 2.000, dan TBA sebesar Rp 2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 km juga naik menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500 per km.
 
Budi melanjutkan, keputusan menteri yang mengatur tentang kenaikan tarif ojol ini sedang dibahas. Nantinya, tarif ojol akan resmi naik 16 Maret 2020.
 
Nantinya setelah diterapkan, pemerintah akan mengevaluasi apakah kenaikan tarif ini berjalan sesuai dengan prosedur.
 
"Nanti 16 Maret kami harap tarif bisa naik, setelah itu pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan," kata Budi.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya