10.620 Debitur Ajukan Keringanan Bayar Cicilan Kredit

OJK mencatat sudah ada sebanyak 183 perusahaan pembiayaan multifinance yang memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 11:50 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 4
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswandi, mencatat sudah ada sebanyak 183 perusahaan pembiayaan multifinance yang memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabahnya.

Relaksasi ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.

"Dari sana (183 perusahaan), ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi," ujar Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Senin (6/4).

Dia mengatakan kesepakatan untuk restrukturisasi nantinya murni atas dasar kewenangan masing-masing perusahaan. Debitur juga harus dilakukan penilaian kemampuan membayarnya yang terbukti terganggu akibat virus corona atau Covid-19

"Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

OJK Minta Debitur Mampu Bayar Tak Ambil Kesempatan Penangguhan Cicilan Kredit

20161006-Mobil Bekas-Jakarta-Angga Yuniar
Sejumlah pengunjung melihat mobil bekas yang dijual di WTC Mangga Dua, Jakarta, Kamis (6/10). Pedagang mobil bekas di lokasi tersebut mengakui alami penurunan penjualan di bulan ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Dalam POJK, diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya.

Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan.

"Bagi nasabah yang punya kemamapuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetep dibayar angsurannya," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru kristiyana menembahkan, dalam POJK tersebut juga mengatur kelonggaran atau keleluasaan bagi sektor perbankan dalam skema pembiayaan debitur yang terdampak. Apakah itu menunda bunga cicilan bahkan perpanjangan waktu cicilan

"Bank dengan POJK 11 mempunyai keleluasaan untuk skema apakah tunda bunga perpanjang waktu silahkan kita serahkan kepada bank. Kondisi masing-masing bank beda. Kita berikan keleluasaan ke bank supaya mereka fit," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Selain Debitur Kecil, OJK Juga Beri Relaksasi Kredit di Atas Rp 10 Miliar

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, stimulus relaksasi kredit tidak hanya diberikan kepada debitur kecil, tetapi juga kepada pelaku usaha dengan kredit besar di atas Rp 10 miliar.

Keringanan itu diberikan lantaran saat ini banyak pengusaha berskala kecil dan besar yang kegiatan usahanya turun akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi. Dalam skema ini skema restructuring, direstruktur bisa jadi lancar," ujar Wimboh dalam sesi teleconference, Rabu (1/4/2020).

Wimboh menyatakan, OJK hendak memberi keringanan dua sisi, baik kepada pihak peminjam maupun yang memberikan pinjaman.

Dia kemudian mencontohkan pengusaha hotel yang pendapatannya jauh berkurang akibat dampak virus corona. Dalam hal ini, kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.

"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," ungkap dia.

"Hal-hal seperti ini yang kita berikan satu insentif untuk bisa ditunda pembayarannya. Bahkan ada pengurangan bunga dan pokok, monggo aja. Ini atas kesepakatan kreditur dan peminjam," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya