Liputan6.com, Jakarta - Semakin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Berimbas buruk bagi kelangsungan usaha transportasi, salah satunya bus pariwisata.
Bahkan Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa seluruh armada bus pariwisata terpaksa dikandangkan untuk sementara waktu, selama pandemi corona berlangsung.
"100 persen, bus pariwisata di Indonesia tidak lagi beroperasi," singkat Shafruhan melalui sambungan telepon pada Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Menurutnya selain penurunan jumlah penumpang, penghentian operasional bus pariwisata bertujuan untuk memutus penyebaran virus jenis baru asal negeri tirai bambu. Sehingga keselamatan penumpang maupun awak bus pariwisata dapat terjaga.
Terkait dengan jumlah kerugian materil yang diderita oleh pelaku usaha bus pariwisata, Shafruhan belum bersedia mengkonfirmasi lebih lanjut karena belum lengkapnya laporan yang diterima oleh Organda selaku induk usaha moda transportasi angkutan darat.
Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. Sebab, kebijakan pemerintah saat ini dinilai belum menyentuh pelaku usaha bidang jasa transportasi umum.
Sejak kebijakan social distancing dan physical distancing pendapatan pelaku bisnis transportasi umum mengalami penurunan. Saat, bisnis angkutan umum terimbas dan seharusnya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum.
Butuh Insentif
Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi reguler (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.
Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi.
"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/4).
Memang pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lewat OJK. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Namun regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum. Sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum.
Sulaeman
Merdeka.com
Advertisement